INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
744/Pdt.P/2024/PN Cbi | SUNENGSIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 744/Pdt.P/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan ganti nama dan tanggal lahir pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-19082024-0084 semula Bernama SUNENGSIH lahir pada tanggal 10 Juli 1976 diganti menjadi EEN NUR AENI lahir pada tanggal 25 Juli 1976 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Sudah Menikah Nomor 517/11/IX/1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Cinaraga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor tanggal 05 September 2024, , Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor 0123663, dan Kartu Peserta Jamsostek Nomor 08022278678;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti Nama dan tanggal lahir pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3201-LT-19082024-0084 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |