Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2025/PN Cbi PEPENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEPENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengajukan Perubahan kartu keluarga 3201271203140001 akte kelahiran 3201-LT-10042025-0274 dan  kartu tanda penduduk 3201270206860008 yaitu PEPENG untuk diganti menjadi atas nama FIRMANSYAH dengan Tanggal Lahir 02-06-1985 menjadi 24-05-1985 untuk kepentingan Data Administrasi Pemohon di kemudian hari. 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan dan perubahan nama Pemohon dalam KTP, Akta Lahir Pemohon dan Kartu Keluarga dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak