Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2025/PN Cbi SITI MASRIFA ROSYADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MASRIFA ROSYADA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dan nama Ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon pada akta kelahiran pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-24012015-0131 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor tertanggal 29 Maret 2019. Yang semula bernama Ayah Pahrid dan Ibu MiLaliah dirubah Menjadi  ayah PAHRIDUL ALVIAN dan Ibu LIAH MILALIAH di sesuaikan dengan Kartu Keluarga 3201171503110770 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2023 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 440.8.1.1/218/IV/2025 yang diterbitkan dan di tanda tangani pada tanggal 29 April 2025  oleh Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Ayah dan Nama Ibu pada pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon yakni Kutipan Akta nomor 3201-LT-24012015-0131 Akta Kelahiran anak  pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak  pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak