Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH, MH
2.EFA FARLIANA, S.H.
RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3620/M.2.18.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH, MH
2EFA FARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 April tahun 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April  tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Curug Rt. 006 Rw. 002 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Saksi NOERMAN SUSANTO bersama-sama dengan Saksi M. RIVAN dan Saksi DEO SAVITOCH memperoleh informasi dari warga masyarakat yang tidak mau diberitahukan identitasnya, yang mana informasi tersebut berisi di Kp. Curug Rt. 006 Rw. 002 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor berupa maraknya penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis pada Kawasan tersebut, setelah memperoleh informasi teresebut kemudian dilakukan serangkaian proses penyelidikan guna menindaklanjuti informasi yang telah diperoleh.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib Saksi NOERMAN SUSANTO bersama-sama dengan Saksi M. RIVAN dan Saksi DEO SAVITOCH mendatangi sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Curug Rt. 006 Rw. 002 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab.Bogor dan berhasil mengamankan Terdakwa RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (Alm), kemudian para saksi melakukan penggeledahan atau pemeriksaan di dalam sebuah rumah kontrakan tersebut yamng mana dari hasil penggeledahan atau pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas gendong warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di ruangan depan, dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 50 Pro+ warna putih silver yang ditemukan tergeletak dilantai, kemudian Saksi NOERMAN SUSANTO bersama-sama dengan Saksi M. RIVAN dan Saksi DEO SAVITOCH melakukan introgasi kepada Terdakwa, kemudian setelah dilakukan introgasi diperoleh informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.29 Wib Terdakwa memperoleh narkotika jenis Tembakau dengan cara membeli melalui akun instagram @happystun dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara ditempel didalam gang di daerah Jatijajar Kec. Cilangkap Kota Depok. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa sebagian barang bukti telah diperjualbelikan kepada orang lain dengan cara menggunakan akun Instagram miliknya yakni @_kingofthejungl3_ yang mana dari kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) paket dengan cara ditempel disekitaran wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor di antaranya, yakni :
  1. Kelurahan Pakansari, sebanyak 4 (empat) paket;
  2. Kelurahan Cikaret, sebanyak 1 (satu) paket;
  3. Kelurahan Nanggewer, sebanyak 1 (satu) paket;
  4. Kelurahan Tengah, sebanyak 1 (satu) paket.

Terdakwa menjual 6 (enam) paket dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barangbukti dibawa ke kantor sat narkoba polres bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL44HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Mei 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan:

A : bahan/daun

  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan:

B : bahan/daun

A : Total Sampel A : 29,9242 Gram

B : Total Sampel B :   0,7960 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (Alm).

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 28,7312 Gram
  2. B : Total Sampel B :   0,2099 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 April tahun 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April  tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Curug Rt. 006 Rw. 002 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Saksi NOERMAN SUSANTO bersama-sama dengan Saksi M. RIVAN dan Saksi DEO SAVITOCH memperoleh informasi dari warga masyarakat yang tidak mau diberitahukan identitasnya, yang mana informasi tersebut berisi di Kp. Curug Rt. 006 Rw. 002 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor berupa maraknya penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis pada Kawasan tersebut, setelah memperoleh informasi teresebut kemudian dilakukan serangkaian proses penyelidikan guna menindaklanjuti informasi yang telah diperoleh.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib Saksi NOERMAN SUSANTO bersama-sama dengan Saksi M. RIVAN dan Saksi DEO SAVITOCH mendatangi sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Curug Rt. 006 Rw. 002 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab.Bogor dan berhasil mengamankan Terdakwa RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (Alm), kemudian para saksi melakukan penggeledahan atau pemeriksaan di dalam sebuah rumah kontrakan tersebut yamng mana dari hasil penggeledahan atau pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas gendong warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di ruangan depan, dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 50 Pro+ warna putih silver yang ditemukan tergeletak dilantai, kemudian Saksi NOERMAN SUSANTO bersama-sama dengan Saksi M. RIVAN dan Saksi DEO SAVITOCH melakukan introgasi kepada Terdakwa, kemudian setelah dilakukan introgasi diperoleh informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.29 Wib Terdakwa memperoleh narkotika jenis Tembakau dengan cara membeli melalui akun instagram @happystun dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara ditempel didalam gang di daerah Jatijajar Kec. Cilangkap Kota Depok. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa sebagian barang bukti telah diperjualbelikan kepada orang lain dengan cara menggunakan akun Instagram miliknya yakni @_kingofthejungl3_ yang mana dari kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) paket dengan cara ditempel disekitaran wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor di antaranya, yakni :
  1. Kelurahan Pakansari, sebanyak 4 (empat) paket;
  2. Kelurahan Cikaret, sebanyak 1 (satu) paket;
  3. Kelurahan Nanggewer, sebanyak 1 (satu) paket;
  4. Kelurahan Tengah, sebanyak 1 (satu) paket.

Terdakwa menjual 6 (enam) paket dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barangbukti dibawa ke kantor sat narkoba polres bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL44HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Mei 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan:

A : bahan/daun

  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan:

B : bahan/daun

A : Total Sampel A : 29,9242 Gram

B : Total Sampel B :   0,7960 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIO BAYU UTAMA PUTRA Bin BASIS SUSIADI (Alm).

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 28,7312 Gram
  2. B : Total Sampel B :   0,2099 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 1 Permenkes RI No. 15 tahun 2025 ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya