Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga Bukti Pembayaran Kwitansi 07 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Turut Tergugat I di atas materai, dengan sebgaian atau 1 (satu) objek tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, dengan keseluruhan luas 532 M?2; (lima ratus tiga puluh dua meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I) yang terletak di Kp. Curug, RT. 002, RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov Jawa Barat, dengan batas-batas di bawah ini :
Utara : Bpk. Jumin
Timur : tanah makan keluarga Bpk. Misar dan Bpk. Nurdin
Selatan : Bpk. Bagus Wahid Wijayanto
Barat : Bpk. Khoir
- Menyatakan bahwa Penggugat (Bapak. Muhamad Saiful) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah darat dan bangunan seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI yang terletak di Kp. Curug, RT 002 RW 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk Pemecahan Sertipikat dan Balik Nama Sertipikat objek tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor (Turut Tergugat III), di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk memproses Pemecahaan Sertipikat dan Balik Nama atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah darat dan bangunan seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI seluas 532 M?2; (lima ratus tiga puluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 yang terletak di Kp. Curug, RT 002 RW 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, yang semula atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Bapak Muhamad Saiful);
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
|