Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK. NANO ROMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.H.PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK.
Tergugat
NoNama
1NANO ROMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.383.510,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007400-001 tertanggal 03 Oktober 2025 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02011956.AH.05.01 TAHUN 2025 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 157.383.510,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sepuluh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp. Salabenda RT/RW : 02/07, Kelurahan Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16310;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak