| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 248/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.FARIDA ARIYANI, SH |
1.ANDRY AFRIYANTO Bin MULYADI 2.MUHAMAD FAISAL Bin (alm) NURYADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 248/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2209/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --- Bahwa ia terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Mulyadi bersama-sama dengan terdakwa 2 Muhamad Faisal Bin Nuryadi (Alm.) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar jam 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026 bertempat di perlintasan Kereta Api di KM 38,5-38,6 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Mulyadi dkk. tersebut pihak PT. Kereta Api Indoinesia mengalami kerugian sekira Rp.25.380.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) atau mendekati jumlah tersebut. ---- Perbuatan mereka terdakwa 1 Andry Afriyanto Bin Mulyadi dan terdakwa 2 Muhamad Faisal Bin Nuryadi (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g KUHP . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
