| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 665/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.BAGAS SASONGKO, SH |
RANGGA HADI WIAJAYA bin HUSEN ALJAWAWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 665/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PDM-286/BGR/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------Bahwa Ia Terdakwa RANGGA HADI WIAJAYA BIN HUSEN ALJAWAWI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kapten Yusuf Kampung Jawa RT 003 RW 001 Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Melakukan penganiayaan berdasarkan Visum Et Repertum No: 331/82-RSUD/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 (terlampir dalam berkas perkara)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- Bahwa pada wakatu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa baru pulang kerja dan langsung berkumpul bersama dengan temannya yang lain yaitu sdr. PIAN, sdr. ABIL, sdr. KUNAS,dll. Di Gg H. Abdul Ajid Ciomas Kabupaten Bogor untuk berencana ikutan tawuran. Sebelum tawuran, Di dalam gang tersebut terdakwa minum-minuman keras sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Bahwa kemudian terdakwa ikut melakukan tawuran membantu teman-teman terdakwa melawan musuh kelompoknya. Selanjutnya setelah aksi tawuran tersebut terhenti, terdakwa melarikan diri Kembali ke Gg.H.Abdul Ajid untuk menghindari para warga Bahwa pada saat di Gang, Terdakwa melihat sepeda motor yang melaju ke arah terdakwa bersama-sama dengan teman-teman terdakwa. Terdakwa kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah saksi SAEFUL MUNAWAR, tetapi ditahan oleh saksi SAEFUL dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian mengamankan terdakwa bersama dengan warga lainnya dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke polsek ciomas untuk proses selanjutnya Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAEFUL MUNAWAR mengalamai luka sayatan pada telapak tangan sebelah kanan, dan lecet pada lengan kanan dan kaki kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No: 331/82-RSUD/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 (terlampir dalam berkas perkara) ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------Bahwa Ia Terdakwa RANGGA HADI WIAJAYA BIN HUSEN ALJAWAWI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kapten Yusuf Kampung Jawa RT 003 RW 001 Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada wakatu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa baru pulang kerja dan langsung berkumpul bersama dengan temannya yang lain yaitu sdr. PIAN, sdr. ABIL, sdr. KUNAS,dll. Di Gg H. Abdul Ajid Ciomas Kabupaten Bogor untuk berencana ikutan tawuran. Sebelum tawuran, Di dalam gang tersebut terdakwa minum-minuman keras sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Bahwa kemudian terdakwa ikut melakukan tawuran membantu teman-teman terdakwa melawan musuh kelompoknya. Selanjutnya setelah aksi tawuran tersebut terhenti, terdakwa melarikan diri Kembali ke Gg.H.Abdul Ajid untuk menghindari para warga Bahwa pada saat di Gang, Terdakwa melihat sepeda motor yang melaju ke arah terdakwa bersama-sama dengan teman-teman terdakwa. Terdakwa kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah saksi SAEFUL MUNAWAR, tetapi ditahan oleh saksi SAEFUL dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian mengamankan terdakwa bersama dengan warga lainnya dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke polsek ciomas untuk proses selanjutnya Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAEFUL MUNAWAR mengalamai luka sayatan pada telapak tangan sebelah kanan, dan lecet pada lengan kanan dan kaki kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No: 331/82-RSUD/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 (terlampir dalam berkas perkara) ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
