Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
627/Pid.B/2025/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
SANGKUT Alias FAHRI Bin AKIP SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 627/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4213/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGKUT Alias FAHRI Bin AKIP SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa Sangkut Als. Fahri Bin Akip Sofyan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2025 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Jakarta Bogor depan kios Sate H. Anda Kel. Pabuaran Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yag ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib saksi Dahlia berkenalan dengan terdakwa Sangkut melalui aplikasi pertemanan OMI dan berlanjut saling tukaran nomor WA, kemudian terdakwa Sangkut ajak ketemuan dengan saksi Dahlia akan tetapi saksi Dahlia belum mau, kemudian terdakwa Sangkut intens komunikasi dan dengan sedikit rayuan bahwa terdakwa adalah laki-laki dan dapat dipercaya.

Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 saksi Dahlia akhirnya mau dan mengiyakan untuk bertemu dengan terdakwa Sangkut Als. Fahri lalu keduanya janjian Masjid AT-ATTOHIR di daerah Tapos Kota Depok, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib ketika saksi Dahlia berada di gang rumahnya  kemudian terdakwa Sangkut Als. Fahri menelopn saksi dan menanyakan apakah saksi Dahlia punya sepeda motor dan diiyakan oleh saksi Dahlia.

 

 

 

-2-

 

Bahwa selang beberapa menit kemudian terdakwa Sangkut datang menemui saksi di depan gang rumah saksi di daerah Pabuaran, setelah itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street tahun 2020 warna Hitam dengan Nomor Polisi F-2892-FEB milik saksi Dahlia dan keduanya menuju Masjid AT-ATTOHIR di daerah Tapos Kota Depok, setelah itu terdakwa dan saksi Dahlia          jalan ke taman depan masjid Attohir dan duduk mengobrol dan keduanya memasan minuman sambil ngobrol lalu terdakwa Sangkut Als. Fahri mengajak saksi Dahlia bergeser pindah tempat ke tempat yang agak gelap lalu terdakwa membuka tas saksi dan meminta KTP saksi akan tetapi saksi tidak mau memberikan identias berupa Kartu Tanda Penduduk tersebut kepada terdakwa;

Bahwa ketika terdakwa Sangkut dan saksi Dahlia sedang ngobrol tiba-tiba hujan lalu keduanya bubar dan pergi meninggalkan lokasi tersebut, yang mana dalam perjalanan terdakwa berhenti dan terdakwa membuka jok sepeda motor untuk mengambil jas hujan lalu keduanya memakai jas hujan dan terdakwa menyuruh saksi Dahlia memasukan tasnya ke dalam bagasi jok motor yang mana dalam tas tersebut berisi 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merek Honda Beat Street, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merek Honda Beat Deluxe, 1 (satu) buah Buku tabungan berikut ATM BRI, 1 (satu) buah Buku tabungan berikut ATM BCA dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi Dahlia.

Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa mengajak saksi Dahlia makan sate di kios sate H. Anda di Pabuaran Cibinong jalan raya Jakarta Bogor lalu terdakwa menyuruh saksi Dahlia memesan sate dan bungkus bawa pulang kepada anaknya saksi yang sedang di rumah, kemudian terdakwa menaruh jas hujan yang dipakai di samping tempat duduk saksi Dahlia lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi Dahlia dengan alasan akan membeli ikat pinggang yang tidak jauh dari tempat makan sate tersebut.

Bahwa setelah terdakwa menunggu beberapa lama terdakwa tidak kunjung kembali menemui saksi Dahlia di kios sate H. Anda sampai keesokan harinya, kemudian saksi Dahlia pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut ke saksi Yuli Ansorullah.

Bahwa setelah mendengar cerita saksi Dahlia kemudian saksi Yuli Ansorullah bersama saksi Dahlia  menjebak terdakwa dengan cara menyamar dengan menggunakan handphone lain dan akun lain untuk mendaftarkan aplikasi OMI menggunakan foto profile orang lain untuk mencari terdakwa dan ternyata terdakwa masih menggunakan nama akun dan foto yang sama, setelah itu saksi Dahlia meminta nomor WA dan keduanya saling komunikasi lalu terdakwa Sangkut mengajak ketemuan dengan saksi Dahlia pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 di depan sebuah ruko dekat stadion Pakansari Cibinong, yang mana sebelum saksi Dahlia dan saksi Yuli datang sebelumnya mengintai terdakwa dari jarak sekira 10 meter lalu saksi Yuli memastikan kepada saksi Dahlia tentang kebenaran ciri-ciri fisik dan wajah terdakwa dan ternyata benar orang tersebut adalah terdakwa Sangkut yang telah membawa kabur sepeda motor saksi Dahlia beberapa waktu sebelumnya.

Setelah memastikan akan kebenaran itu adalah terdakwa kemudian saksi Yuli dan temannya mendekati terdakwa dan mengamankanya berikut barang bukti ke Polres Bogor untuk proses lebih lanjut;

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Dahlia mengalami kerugian sekira Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa Sangkut Als. Fahri Bin Akip Sofyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.  

 

Atau

  Kedua :

Bahwa ia terdakwa Sangkut Als. Fahri Bin Akip Sofyan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2025 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Jakarta Bogor depan kios Sate H. Anda

 

-3-

Kel. Pabuaran Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupan menghapuskan piutang.      

Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib saksi Dahlia berkenalan dengan terdakwa Sangkut melalui aplikasi pertemanan OMI dan berlanjut saling tukaran nomor WA, kemudian terdakwa Sangkut ajak ketemuan dengan saksi Dahlia akan tetapi saksi Dahlia belum mau, kemudian terdakwa Sangkut intens komunikasi dan dengan sedikit rayuan gombalnya kalau terdakwa adalah laki-laki dan dapat dipercaya.

Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 saksi Dahlia akhirnya mau dan mengiyakan untuk bertemu dengan terdakwa Sangkut Als. Fahri lalu keduanya janjian Masjid AT-ATTOHIR di daerah Tapos Kota Depok, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib ketika saksi Dahlia berada di gang rumahnya  kemudian terdakwa Sangkut Als. Fahri menelopn saksi dan menanyakan apakah saksi Dahlia punya sepeda motor dan diiyakan oleh saksi Dahlia.

Bahwa selang beberapa menit kemudian terdakwa Sangkut datang menemui saksi di depan gang rumah saksi di daerah Pabuaran, setelah itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street tahun 2020 warna Hitam dengan Nomor Polisi F-2892-FEB milik saksi Dahlia dan keduanya menuju Masjid AT-ATTOHIR di daerah Tapos Kota Depok, setelah itu terdakwa dan saksi Dahlia          jalan ke taman depan masjid Attohir dan duduk mengobrol dan keduanya memasan minuman sambil ngobrol lalu terdakwa Sangkut Als. Fahri mengajak saksi Dahlia bergeser pindah tempat ke tempat yang agak gelap lalu terdakwa membuka tas saksi dan meminta KTP saksi akan tetapi saksi tidak mau memberikan identias berupa Kartu Tanda Penduduk tersebut kepada terdakwa;

Bahwa ketika terdakwa Sangkut dan saksi Dahlia sedang ngobrol tiba-tiba hujan lalu keduanya bubar dan pergi meninggalkan lokasi tersebut, yang mana dalam perjalanan terdakwa berhenti dan terdakwa membuka jok sepeda motor untuk mengambil jas hujan lalu keduanya memakai jas hujan dan terdakwa menyuruh saksi Dahlia memasukan tasnya ke dalam bagasi jok motor yang mana dalam tas tersebut berisi 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merek Honda Beat Street, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merek Honda Beat Deluxe, 1 (satu) buah Buku tabungan berikut ATM BRI, 1 (satu) buah Buku tabungan berikut ATM BCA dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi Dahlia.

Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa merayu saksi Dahlia dengan cara mentraktir saksi Dahlia makan sate di kios sate H. Anda di Pabuaran Cibinong jalan raya Jakarta Bogor lalu terdakwa menyuruh saksi Dahlia memesan sate dan bungkus bawa pulang kepada anaknya saksi yang sedang di rumah, kemudian terdakwa menaruh jas hujan yang dipakai di samping tempat duduk saksi Dahlia lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi Dahlia dengan alasan akan membeli ikat pinggang yang tidak jauh dari tempat makan sate tersebut.

Bahwa setelah terdakwa menunggu beberapa lama terdakwa tidak kunjung kembali menemui saksi Dahlia di kios sate H. Anda sampai keesokan harinya, kemudian saksi Dahlia pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut ke saksi Yuli Ansorullah.

Bahwa setelah mendengar cerita saksi Dahlia kemudian saksi Yuli Ansorullah bersama saksi Dahlia  menjebak terdakwa dengan cara menyamar dengan menggunakan handphone lain dan akun lain untuk mendaftarkan aplikasi OMI menggunakan foto profile orang lain untuk mencari terdakwa dan ternyata terdakwa masih  menggunakan  nama  akun  dan  foto  yang  sama,  setelah  itu  saksi Dahlia

 

 

 

-4-

 

meminta nomor WA dan keduanya saling komunikasi lalu terdakwa Sangkut mengajak ketemuan dengan saksi Dahlia pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 di depan sebuah ruko dekat stadion Pakansari Cibinong, yang mana sebelum saksi Dahlia dan saksi Yuli datang sebelumnya mengintai terdakwa dari jarak sekira 10 meter lalu saksi Yuli memastikan kepada saksi Dahlia tentang kebenaran ciri-ciri fisik dan wajah terdakwa dan ternyata benar orang tersebut adalah terdakwa Sangkut yang telah membawa kabur sepeda motor saksi Dahlia beberapa waktu sebelumnya.

Setelah memastikan akan kebenaran itu adalah terdakwa kemudian saksi Yuli dan temannya mendekati terdakwa dan mengamankanya berikut barang bukti ke Polres Bogor untuk proses lebih lanjut;

 

---- Perbuatan terdakwa Sangkut Als. Fahri Bin Akip Sofyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya