Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2022/PN Cbi MUHAMMAD JANDAN JAELANI GILBERSTAIN Als JAY BIN MUHAMMAD JANDAN BURHANUDDIN Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq.Kepolisian Resor Kabupaten Bogor Cq. Kepolisian Sektor Babakan Madang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD JANDAN JAELANI GILBERSTAIN Als JAY BIN MUHAMMAD JANDAN BURHANUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq.Kepolisian Resor Kabupaten Bogor Cq. Kepolisian Sektor Babakan Madang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Sektor Babakan Madang Cq Penyidik Kepolisian Resort Bogor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memerintahkan agar MUHAMMAD JANDAN JAELANI GILBERSTAIN Als JAY BIN MUHAMMAD JANDAN BURHANUDIN (Pemohon) segera dikeluarkan dan dibebaskan dari status Tahanan Termohon dan sekaligus merehabilitasinya

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan  hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya