Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa terdakwa ARY ANDANG JOHARI Als ARI Bin JANAWI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat Ruko di Gang Merpati Kp. Kabandung Rt.01/012 Desa. Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 juni 2024 sekitar jam 21.00 wib, terdakwa ARY ANDANG JOHARI Als ARI Bin JANAWI (Alm) datang ke ruko yang beralamat Gang Merpati Kp. Kabandung Rt.01/012 Desa. Sirnagalih Kec. Tamansari Kabupaten Bogor yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan teman terdakwa yang bernama saksi JENAL, saat terdakwa pulang pintu ruko sudah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa memanggil saksi JENAL yang berada di dalam ruko tersebut. Lalu saksi Jenal membukakan pintu ruko tersebut , kemudian terdakwa langsung naik ke lantai 2 dan masuk kedalam kamar terdakwa untuk berkemas-kemas pakaian milik terdakwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar saksi JENAL tanpa seijin dari saksi JENAL, kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang disimpan atau tergantung di samping pintu kamar saksi JENAL. Selanjutnya terdakwa turun ke bawah menuju parkiran sepeda motor sambil membawa pakaian milik terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi JENAL bahwa “sepeda motor saya bawa ke bengkel dulu”, kemudian terdakwa membawa sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor merk Honda /100 SE (Supra) tahun 2008 dengan nomor polisi F-3706-KZ warna hitam dengan nomor Rangka : MH1HB71118K664587 STNK atas nama SUHENDAR yang merupakan milik saksi AJID ABDUL MAJID menuju kearah luar ruko. Kemudian setelah sepeda motor berada di luar ruko terdakwa menyalakan dengan cara menyelah dengan menggunakan kaki untuk menghidupkan sepeda motor dan terdakwa membawa pergi sepeda motor.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 06.00 wib terdakwa melanjutkan perjalanan ke tempat Sdr. WAWA (DPO) di daerah Lembang Bandung, kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik saksi AJID ABDUL MAJID kepada Sdr. WAWA senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung pergi ke Jakarta dengan membawa uang hasil jualan sepeda motor milik saksi AJID ABDUL MAJID.
- Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor kepada Sdr. WAWA sudah terdakwa gunakan untuk ongkos ke Jakarta dan makan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AJID ABDUL MAJID mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa terdakwa ARY ANDANG JOHARI Als ARI Bin JANAWI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat Ruko di Gang Merpati Kp. Kabandung Rt.01/012 Desa. Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 juni 2024 sekitar jam 21.00 wib, terdakwa ARY ANDANG JOHARI Als ARI Bin JANAWI (Alm) datang ke ruko yang beralamat Gang Merpati Kp. Kabandung Rt.01/012 Desa. Sirnagalih Kec. Tamansari Kabupaten Bogor yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan teman terdakwa yang bernama saksi JENAL, saat terdakwa pulang pintu ruko sudah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa memanggil saksi JENAL yang berada di dalam ruko tersebut. Lalu saksi Jenal membukakan pintu ruko tersebut , kemudian terdakwa langsung naik ke lantai 2 dan masuk kedalam kamar terdakwa untuk berkemas-kemas pakaian milik terdakwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar saksi JENAL, kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang disimpan atau tergantung di samping pintu kamar saksi JENAL. Selanjutnya terdakwa turun ke bawah menuju parkiran sepeda motor sambil membawa pakaian milik terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi JENAL bahwa “sepeda motor saya bawa ke bengkel dulu”, kemudian terdakwa membawa sepeda motor menuju keluar ruko dengan cara mendorong sepeda motor merk Honda /100 SE (Supra) tahun 2008 dengan nomor polisi F-3706-KZ warna hitam dengan nomor Rangka : MH1HB71118K664587 STNK atas nama SUHENDAR yang merupakan milik saksi AJID ABDUL MAJID, bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan operasional yang dipakai oleh saksi JENAL. Kemudian setelah sepeda motor berada di luar ruko terdakwa menyalakan dengan cara menyelah dengan menggunakan kaki untuk menghidupkan sepeda motor dan terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut bukan ke bengkel melainkan terdakwa untuk dijual sepeda motor milik AJID ABDUL MAJID.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 06.00 wib terdakwa melanjutkan perjalanan ke tempat Sdr. WAWA (DPO) di daerah Lembang Bandung, kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik saksi AJID ABDUL MAJID kepada Sdr. WAWA senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung pergi ke Jakarta dengan membawa uang hasil jualan sepeda motor milik saksi AJID ABDUL MAJID.
- Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor kepada Sdr. WAWA sudah terdakwa gunakan untuk ongkos ke Jakarta dan makan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AJID ABDUL MAJID mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------- |