Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan atau meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 15, seluas 33.858 M2 yang terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Bojong Gede dan berubah menjadi Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) tertanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban pembayaran pembelian tanah sebesar sebesar Rp. 23.472.200.000,- (dua puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 15, seluas 33.858 M2 yang terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Bojong Gede dan berubah menjadi Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Membebankan biaya ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanana banding, kasasi maupun verset;
|