Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2024/PN Cbi DR. H. Happy Bone Zulkarnain Ahmadi selaku Direktur PT. Samudra Bangun Selaras Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. H. Happy Bone Zulkarnain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Jaya Butar Butar, SHDR. H. Happy Bone Zulkarnain
Tergugat
NoNama
1Ahmadi selaku Direktur PT. Samudra Bangun Selaras
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menyatakan atau meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 15, seluas 33.858 M2 yang terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Bojong Gede dan berubah menjadi Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) tertanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban pembayaran pembelian tanah sebesar sebesar Rp. 23.472.200.000,- (dua puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap sebidang Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 15, seluas 33.858 M2 yang terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Bojong Gede dan berubah menjadi Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  6. Membebankan biaya ini kepada TERGUGAT;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanana banding, kasasi maupun verset;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak