Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.RAHAYUDIN, SH
3.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
4.SARIFUDDIN, SH
5.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
1.HAMDAN Als WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)
2.WANDI Als ABEN Bin YAYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 351/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3253/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026 SPLIT HAMDAN DAN RAH
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2RAHAYUDIN, SH
3MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
4SARIFUDDIN, SH
5AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN Als WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)[Penahanan]
2WANDI Als ABEN Bin YAYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN,  pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Kampung Cibungur RT. 01 RW. 01 Desa Bangun jaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  •    Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN ngobrol kemudian didalam obrolan tersebut terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) meminta kepada terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN untuk mengantarkan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) ke daerah Parung Bogor untuk bertemu dengan adiknya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm), dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN  menyetujuinya, setelah itu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe A/T Th. 2024, warna Hitam, No. Pol F 5029 UCI No. Rangka: MH1JM9139RK470125, No. Sin: JM91E3465946 dari rumah terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  yang beralamat di Kampung Tapos RT.07 RW.02 Desa Cipanengah Kecamatan Bojong Genteng Kabupetan Sukabumi dengan posisi terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dibonceng dibelakang, sesampainya di daerah Bogor tepatnya di daerah Cigudeg terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) melihat saksi BAYU SAPUTRA sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type H1B02N41L0 A/T Tahun 2023, warna hitam, No. Pol: F 5185 FHY, No. Rangka: MH1JM8215PK744280, No. Sin: JM82E1742196 milik saksi SUMIRAH, lalu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengklaksonnya, sehingga saksi BAYU SAPUTRA menepikan sepeda motornya di pinggir jalan, setelah itu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menghampirinya dan berpura-pura menanyakan kepada saksi BAYU SAPUTRA  “aya bapa te dibumi?(ada bapa tidak dirumah)yang kemudian saksi BAYU SAPUTRA menjawab “te aya tos cerai ( tidak ada sudah cerai)kemudian terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  menanyakan kembali kepada saksi BAYU SAPUTRA “si mamah aya ? ? (kalau mamah ada ?)dan di jawab oleh saksi BAYU SAPUTRA “karek nembe angkat (baru berangkat)kemudian terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan ” nitipken undangan atuh mung si mamah tos uwih (mau menitipkan undangan kalau mamah udah pulang )yang mana pada saat itu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) langsung membuka tas dan mengeluarkan surat undangan untuk diperlihatkan kepada saksi BAYU SAPUTRA padahal hal tersebut hanyalah akal akalan dari terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) supaya saksi BAYU SAPUTRA mempercainya, setelah itu untuk tambah meyakinkan saksi BAYU SAPUTRA lalu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kembali kepada saksi BAYU SAPUTRA “aduh undangana katinggalen di bumi anter atuh ka bumi (aduh undanganya ketinggalan dirumah kalau bisa antar kerumah) kemudian saksi BAYU SAPUTRA menjawab “enya hayu (iya ayo) “  oleh karena saksi BAYU SAPUTRA percaya terhadap perkataan-perkataan yang dikatakan oleh terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) sehingga saksi BAYU SAPUTRI mengikuti terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya untuk pergi kerumah terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) padahal sebenarnya rumah yang diituju adalah rumah milik orang lain kemudian untuk tambah meyakinkan saksi BAYU SAPUTRA percaya selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mencari gang yang ramai lalu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  meminta terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN memantau situasi,  kemudian terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menyampaikan kepada saksi BAYU SAPUTRA dengan menerangkan “duh si mamahna nuju ngadamelan kue di bumi teh eneng pangjemputken hela sakedap (duh mamah lagi bikin kue di rumah teh eneng tolong jemput sebentar)lalu saksi BAYU SAPUTRA menjawab “duh te apal dimana bumi teh eneng teh (duh saya ga tau dimana rumah teh eneng) setelah itu untuk tambah meyakinkan saksi BAYU SAPUTRA  selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kepada saksi BAYU SAPUTRA untuk menunggu di rumah terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) padahal sebenarnya rumah milik orang lain, oleh karena saksi BAYU SAPUTRA percaya akan perkataan-perkataan yang disampaikan oleh terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) tersebut sehingga saksi BAYU SAPUTRA langsung memberikan sepeda motornya beserta kunci kontaknya kepada terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm), setelah sepeda motor yang saksi BAYU SAPUTRA kendarai berada dalam penguasaan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) kemudian oleh terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) sepeda motor tersebut diberikan kepada terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN sedangkan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengendarai sepeda motor yang dipergunakan sebagai sarana atau alat yang dipergunakan untuk melakuknnya kejahatannya sepeda motor merk Honda Beat Deluxe A/T Th. 2024, warna Hitam, No. Pol F 5029 UCI No. Rangka: MH1JM9139RK470125, No. Sin: JM91E3465946, selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa WANDI Alias ABEN Bin YAYAN pulang kerumahnya masing-masing.
  •    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 14.00 Tim dari Ditreskrimum Polda Jabar diantaranya saksi YEYEN RENDI, saksi JOHANES BAYU ANGGARA PRATMA, dan saksi EKA HADI SETYAWAN berhasil mengamankan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 tanpa Nomor Polisi dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe  A/T tahun 2024 warna hitam Nopol F 5029 UCI disekitaran Jalan Raya Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, kemudian setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN telah melakukan penipuan atas  1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat street, No Pol F 5185 FHY, Warna Hitam, Tahun 2023, No Ka: MH1JM8215PK744280, No Sin:JM82E1742196 pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib di pinggir Jalan di Kampung Cibungur RT. 01 RW. 01 Desa Bangun Jaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor,  selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN dibawa ke Kantor Ditreskrium Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  •    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN tersebut saksi SUMIRAH mengalami kerugian sekira Rp. 11.000.000,- (sebelass juta rupiah) atau setidak-tidak sejumlah tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS tersebut diatur dan diancam pidana pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN,  pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Kampung Cibungur RT. 01 RW. 01 Desa Bangun jaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  •    Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN ngobrol kemudian didalam obrolan tersebut terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) meminta kepada terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN untuk mengantarkan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) ke daerah Parung Bogor untuk bertemu dengan adiknya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm), dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN  menyetujuinya, setelah itu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe A/T Th. 2024, warna Hitam, No. Pol F 5029 UCI No. Rangka: MH1JM9139RK470125, No. Sin: JM91E3465946 dari rumah terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  yang beralamat di Kampung Tapos RT.07 RW.02 Desa Cipanengah Kecamatan Bojong Genteng Kabupetan Sukabumi dengan posisi terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dibonceng dibelakang, sesampainya di daerah Bogor tepatnya di daerah Cigudeg terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) melihat saksi BAYU SAPUTRA sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type H1B02N41L0 A/T Tahun 2023, warna hitam, No. Pol: F 5185 FHY, No. Rangka: MH1JM8215PK744280, No. Sin: JM82E1742196 milik saksi SUMIRAH, lalu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengklaksonnya, sehingga saksi BAYU SAPUTRA menepikan sepeda motornya di pinggir jalan, setelah itu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menghampirinya dan bertanya kepada saksi BAYU SAPUTRA  “aya bapa te dibumi?(ada bapa tidak dirumah)yang kemudian saksi BAYU SAPUTRA menjawab “te aya tos cerai ( tidak ada sudah cerai)kemudian terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  menanyakan kembali kepada saksi BAYU SAPUTRA “si mamah aya ? ? (kalau mamah ada ?)dan di jawab oleh saksi BAYU SAPUTRA “karek nembe angkat (baru berangkat)kemudian terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan ” nitipken undangan atuh mung si mamah tos uwih (mau menitipkan undangan kalau mamah udah pulang )yang mana pada saat itu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) langsung membuka tas dan mengeluarkan surat undangan untuk diperlihatkan kepada saksi BAYU SAPUTRA, setelah itu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kembali kepada saksi BAYU SAPUTRA “aduh undangana katinggalen di bumi anter atuh ka bumi (aduh undanganya ketinggalan dirumah kalau bisa antar kerumah) kemudian saksi BAYU SAPUTRA menjawab “enya hayu (iya ayo) “  selanjutnya saksi BAYU SAPUTRA mengikuti terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya untuk pergi kerumah terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mencari gang yang ramai lalu terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  meminta terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN memantau situasi,  kemudian terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menyampaikan kepada saksi BAYU SAPUTRA dengan menerangkan “duh si mamahna nuju ngadamelan kue di bumi teh eneng pangjemputken hela sakedap (duh mamah lagi bikin kue di rumah teh eneng tolong jemput sebentar)lalu saksi BAYU SAPUTRA menjawab “duh te apal dimana bumi teh eneng teh (duh saya ga tau dimana rumah teh eneng)   selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kepada saksi BAYU SAPUTRA untuk menunggu di rumah terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) lalu saksi BAYU SAPUTRA langsung memberikan sepeda motornya beserta kunci kontaknya kepada terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm), setelah sepeda motor yang saksi BAYU SAPUTRA kendarai berada dalam penguasaan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) kemudian oleh terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) sepeda motor tersebut diberikan kepada terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN sedangkan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengendarai sepeda motor yang dipergunakan sebagai sarana atau alat yang dipergunakan untuk melakuknnya kejahatannya sepeda motor merk Honda Beat Deluxe A/T Th. 2024, warna Hitam, No. Pol F 5029 UCI No. Rangka: MH1JM9139RK470125, No. Sin: JM91E3465946, selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa WANDI Alias ABEN Bin YAYAN pulang kerumahnya masing-masing.
  •    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 14.00 Tim dari Ditreskrimum Polda Jabar diantaranya saksi YEYEN RENDI, saksi JOHANES BAYU ANGGARA PRATMA, dan saksi EKA HADI SETYAWAN berhasil mengamankan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 tanpa Nomor Polisi dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe  A/T tahun 2024 warna hitam Nopol F 5029 UCI disekitaran Jalan Raya Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, kemudian setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN telah melakukan penipuan atas  1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat street, No Pol F 5185 FHY, Warna Hitam, Tahun 2023, No Ka: MH1JM8215PK744280, No Sin:JM82E1742196 pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib di pinggir Jalan di Kampung Cibungur RT. 01 RW. 01 Desa Bangun Jaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor,  selanjutnya terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN dibawa ke Kantor Ditreskrium Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  •    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II. WANDI Alias ABEN Bin YAYAN tersebut saksi SUMIRAH mengalami kerugian sekira Rp. 11.000.000,- (sebelass juta rupiah) atau setidak-tidak sejumlah tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa I. HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS tersebut diatur dan diancam pidana pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya