INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Cbi | Drs IWAN DARMAWAN, SH | PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, dahulu bernama PTPN VIII dan sebelumnya bernama PTPN XII | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggarap yang beritikat baik;
3. Menyatakan Lahan Garapan seluas + 326.988 m2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas :
Utara : Taman Nasional.
Timur : Garapan H. Dede/Prapto.
Selatan : Taman Nasional.
Barat : Taman Nasional.
Adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berhga Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 9 Maret 2016 yang dibuat oleh dan antara Penggugat selaku pihak Penerima Hak dengan Turut Tergugugat XVIII sebagai Pihak pelepas Hak dengan batas-batas :
Utara : Taman Nasional.
Timur : Garapan H. Dede/Prapto.
Selatan : Taman Nasional.
Barat : Taman Nasional.
Berikut seluruh turunannya yaitu :
4.1. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 23 November 2006, yang dibuat oleh dan antara TITO HIANDARKO selaku pihak pelepas hak garap dengan IR. JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garapan seluas + 47.000 M2 (empat puluh tujuh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 5 /2006 Tanggal 23 November 2006 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 1/I/2009 Tanggal 05 Januari 2009 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Dongan - Jalan
Selatan : Garapan Hamid - Edi Salim - Jalan
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan Udin – Jalan
4.2. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 10.500 M2 (sepuluh ribu lima ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 09 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 01/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan J. Junaedi
Selatan : Garapan Abudin
Timur : Garapan/Jalan
Barat : Kehutanan
4.3. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 9.000 M2 (sembilan ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 03 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 08/I/2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Encug
Selatan : Garapan Mahmur
Timur : Garapan/Jalan
Barat : Garapan/Kehutanan
4.4. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 757 M2 (tujuh ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 05 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 07/I/2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Abudin
Selatan : Garapan Jaed
Timur : Garapan/Jalan
Barat : Garapan/Kehutanan
4.5. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 06 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 06/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Abudin
Selatan : Garapan Jaed
Timur : Garapan/Jalan
Barat : Garapan/Kehutanan
4.6. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 02 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 04/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Hamid
Selatan : Garapan Harun
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.7. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 1.000 M2 (seribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 08 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 02/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan H. Ono
Selatan : Garapan Didin
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.8. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 3.457 M2 (tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 04/2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 05/I/2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Jaed
Selatan : Garapan Daan
Timur : Garapan/Jalan
Barat : Garapan/ Kehutanan
4.9. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 07/2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 03/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Harun
Selatan : Garapan Ridwan
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.10. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Februari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 15/II/2007 tanggal 28 Februari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Didin
Selatan : Garapan Daan
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.11. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Februari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 19.478 M2 (sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 13/II/2007 tanggal 28 Februari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Sadili
Selatan : Garapan Nurhi
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Kehutanan
4.12. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Februari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 11.236 M2 (sebelas ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 14/II/2007 tanggal 28 Februari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Ridwan
Selatan : Garapan Dili
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Kehutanan
4.13. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 4 April 2007, yang dibuat oleh dan antara UDIN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 1.350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 17/2007 tanggal 4 April 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Jeffri
Selatan : Garapan Jeffri
Timur : Garapan Jeffri
Barat : Garapan/Jalan
4.14. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 23 April 2007, yang dibuat oleh dan antara KOMAR selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 2.487 M2 (dua ribu empatratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 18/2007 tanggal 23 April 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan
Selatan : Garapan
Timur : Garapan
Barat : Garapan
4.15. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 6 Juni 2007, yang dibuat oleh dan antara ENDANG selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 20.300 M2 (dua puluh ribu tiga ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 27/06/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 62/VI/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan/Kehutanan
Selatan : Garapan/Jalan
Timur : Garapan/Jalani
Barat : Garapan Edi Salim-Kehutanan
4.16. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Juni 2007, yang dibuat oleh dan antara ENDANG selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 13.000 M2 (tiga belas ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 26/06/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 61/VI/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan/Jalan
Selatan : Garapan/Kehutanan
Timur : Garapan Jeffri Suminto
Barat : Garapan/ Kehutanan
4.17. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara HASAN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 42.870 M2 (empat puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 35/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 77/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Edi Salim
Selatan : Garapan Edi Salim
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Kehutanan
4.18. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara AJUD selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 8.120 M2 (delapan ribu seratus dua puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 31/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 78/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Sarip
Selatan : Garapan kukun
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.19. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara AJUD selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 2.553 M2 (delapan ribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 28/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 75/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Jepri
Selatan : Garapan Edi Salim
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.20. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara KUKUN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 18.200 M2 (delapan belas ribu dua ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 32/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 76/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Ajud
Selatan : Garapan Jujum
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.21. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara SARIF selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 3.687 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 30/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 74/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Edi Salim
Selatan : Garapan Ajud
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.22. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara JUJUM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 19.158 M2 (sembilan belas ribu seratus lima puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 33/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 73/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan Kukun
Selatan : Garapan Edi Salim
Timur : Garapan/Kehutanan
Barat : Garapan/Jalan
4.23. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara UJANG JAENUDIN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 12.035 M2 (dua belas ribu tiga puluh lima meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 36/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 79/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batasbatas sebagai berikut :
Utara : Garapan
Selatan : Garapan
Timur : Garapan
Barat : Garapan
4.24. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 27 November 2011, yang dibuat oleh dan antara ITI selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 19.158 M2 (sembilan belas ribu seratus lima puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan/Kehutanan
Selatan : Garapan Jeffri Suminto
Timur : Garapan Jeffri Suminto
Barat : Garapan Jeffri Suminto
4.25. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 1 Januari 2014, yang dibuat oleh dan antara BABAN SETIAWAN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Garapan/Kehutanan
Selatan : Garapan/Kehutanan
Timur : Garapan Jeffri Suminto
Barat : Garapan Jeffri Suminto
5. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas lahan garapan seluas + 326.988 M2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah milik Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Taman Nasional.
Timur : Garapan H. Dede/Prapto.
Selatan : Taman Nasional.
Barat : Taman Nasional.
6. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tanggal 29 Agustus 2005 Nomor SP/D.III/9022/VIII/2005;
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
8. Memerintahkan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XVIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bijvoorraad) meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi serta peninjauan kembali baik yang diajukan oleh Tergugat atau oleh pihak lainnya;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |