Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk (KC Cibinong) FIKA CITRA AMALIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk (KC Cibinong)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIKA CITRA AMALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.763.379,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Fasilitas bjb Kredit Pemilikan Ruman Nomor 206 tanggal 23 Maret 2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 485.763.379,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 485.763.379,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak