| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 13/Pid.Pra/2026/PN Cbi | Muhamad Efnianto | KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR c.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BOGOR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah | ||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1790/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 31 Juli 2026 tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 3. Memerintahkan Termohon untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/1790/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT secara aktif, profesional, objektif, transparan, akuntabel dan tanpa penundaan yang tidak diperlukan; 4. Memerintahkan Termohon dalam pelaksanaan kewenangannya menurut hukum untuk melakukan tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan yang diperlukan guna membuat terang perkara, termasuk pemeriksaan pihak-pihak yang relevan, penelusuran aliran dana dan/atau aset yang mempunyai hubungan dengan perkara serta tindakan hukum yang diperlukan untuk mencegah hilangnya atau beralihnya aliran dana dan/atau aset yang diduga hasil dari Tindak Pidana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan ke tahap Penyidikan dan segera menetapkan Para Tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1790/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 31 Juli 2026 setelah ada bukti permulaan yang cukup paling lambat 2 (dua) minggu sejak tanggal putusan praperadilan. 6. Memerintahkan Termohon untuk memberikan kepada Pemohon informasi perkembangan penanganan perkara secara tertulis sesuai ketentuan hukum setiap terdapat perkembangan perkara; 7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan penanganan perkara dalam waktu yang wajar dan terukur sebagaimana dinilai oleh Hakim Praperadilan; 8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
