| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | MERLIANA SRI BUNGA | ITA SUPARDIANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 314.500.000,00 | ||||||
| Petitum |
PETITUM 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat Seluruhnya; 2.Menyatakan Sah dan Berkekuatan hukum Perjanjian Kerjasama Investasi Modal usaha tertanggal 22 Desember 2023 dan Perjanjian Terakhir dengan Perjanjian Kerjasama Investasi Modal usaha tertanggal 05 Maret 2024 Serta perjanjian niat baik tanggal 12 Januari 2025, beserta kwitansi-kwitansinya. 3.Menyatakan Tergugat Telah Lalai dan Melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Investasi Modal usaha tertanggal 22 Desember 2023 dan Perjanjian Terakhir dengan Perjanjian Kerjasama Investasi Modal usaha tertanggal 05 Maret 2024 Serta perjanjian niat baik tanggal 12 Januari 2025. 4.Menghukum Tergugat untuk Melaksanakan Ganti Rugi, bunga dan Biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebesar Rp. 314.500.000 (tiga ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah) secara seketika. 5.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Aset dan/atau Harta Tidak Bergerak, berupa rumah yang terletak di Jl. Pool Bina Marga (Simpang Koramil), Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat16169. 6.Menyatakan Putusan Yang Dijatuhkan Dalam Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Tersebut. 7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
