Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa DUMA HUTAGAOL pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025
sekitar pukul 09.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau
pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Depan Perum Golden Park Pakansari Kec
Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih
termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan menempatkan
benda ditempat yang dilarang dengan maksud usaha, Perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Menempatkan benda ditempat yang dilarang dengan maksud melakukan usaha ;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8
huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. |