| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa TEDDY DWI ANTORO YUDHO BIN SETIO HARTONO sekira pukul 14.00 WIB pada hari hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Nusa Indah, Desa Telajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus utang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, Saksi MUHAMMAD AIDIL dikenalkan oleh Saksi ANGGA WATI kepada Terdakwa TEDDY DWIYANTORO YUDHO, yang pada saat itu memperkenalkan diri mengaku sebagai Direktur PT. Alkaf Garment atau PT. Cita Karunia Persada serta menyampaikan bahwa perusahaan tersebut membutuhkan pihak yang dapat melakukan penanggulangan pembayaran gaji karyawan. Selanjutnya pada bulan Februari 2026, Saksi MUHAMMAD AIDIL menghubungi Saksi HARMEN dan menyampaikan bahwa Terdakwa berminat untuk menjalin kerja sama outsourcing pengadaan tenaga kerja di pabrik garmen yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, Saksi HARMEN memberitahukan kepada Saksi ARMAN JULIANSYAH selaku Direktur Utama PT. Pengawalan Anak Bangsa mengenai adanya tawaran kerja sama dari Terdakwa berupa penyediaan jasa tenaga kerja operator produksi yang berkaitan dengan penanggulangan pembayaran gaji karyawan PT. Alkaf Garment. Selanjutnya Saksi HARMEN memperoleh nomor telepon Saksi ANGGA WATI yang merupakan tim dari Terdakwa dan kemudian melakukan komunikasi dengan Saksi ANGGA WATI guna membahas rencana kerja sama tersebut.
- Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026 saksi ARMAN JULIANSYAH bersama saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA mendatangi PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) di Gunung Putri Kabupaten Bogor dan bertemu dengan saksi ANGGA WATI, yang kemudian mengajak kedua saksi tersebut menuju ruangan yang digunakan oleh Terdakwa TEDDY DWIYANTORO YUDHO untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memperkenalkan diri dan mengaku sebagai Direktur PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment), padahal kemudian diketahui bahwa ruangan yang digunakan Terdakwa tersebut merupakan ruangan umum yang dapat digunakan oleh siapa saja dan bukan merupakan ruangan jabatan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menawarkan kerja sama penanggulangan pembayaran gaji karyawan PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) dengan janji PT. Pengawalan Anak Bangsa akan memperoleh keuntungan atau management fee sebesar 10?ri nilai pembayaran gaji yang ditalangi. Atas penawaran tersebut dilakukan pembahasan teknis kerja sama dan saksi ARMAN JULIANSYAH memerintahkan saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA untuk membuat draf Perjanjian Kerja Sama Nomor 006/PKS/CKP-PAB/I/2026.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) Jalan Nusa Indah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Terdakwa bersama saksi ANGGA WATI bertemu kembali dengan saksi ARMAN JULIANSYAH dan saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA, kemudian dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Nomor 006/PKS/CKP-PAB/I/2026, di mana Terdakwa bertindak dan mengaku sebagai Direktur PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) selaku pihak pertama, sedangkan saksi ARMAN JULIANSYAH bertindak selaku Direktur Utama PT. Pengawalan Anak Bangsa selaku pihak kedua. Setelah perjanjian tersebut ditandatangani, melalui saksi ANGGA WATI dimintakan uang keberhasilan (success fee) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian ditransfer oleh saksi ARMAN JULIANSYAH.
- Bahwa Terdakwa menyerahkan daftar nama beserta nomor rekening yang disebut sebagai milik 59 orang karyawan PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment), kemudian pada tanggal 2 Maret 2026 saksi DENA AMARTYA PUJAKESUMA selaku staf keuangan PT. Pengawalan Anak Bangsa atas perintah saksi ARMAN JULIANSYAH melakukan transfer dana sebesar Rp340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 0078866660 atas nama PT. Pengawalan Anak Bangsa ke 59 rekening sebagaimana daftar yang diberikan oleh Terdakwa, dengan kesepakatan bahwa dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pembayaran tersebut PT. Pengawalan Anak Bangsa akan menerima kembali modal berikut keuntungan sebesar 10% sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor 001/PAB-INV/ALKAF/I/2026.
- Bahwa setelah jatuh tempo sekitar tanggal 18 Maret 2026, Terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut dan hanya memberikan alasan bahwa pihak customer PT. Cita Karunia Persada belum melakukan pembayaran serta meminta tambahan waktu selama satu minggu. Namun hingga bulan April 2026 Terdakwa tetap tidak mengembalikan uang tersebut sehingga saksi ARMAN JULIANSYAH mengirimkan surat somasi pada tanggal 9 April 2026 dan somasi kedua pada tanggal 15 April 2026, akan tetapi tidak pernah mendapat tanggapan dari Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026 saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA atas perintah saksi ARMAN JULIANSYAH mendatangi PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) untuk menagih pembayaran tersebut, kemudian setelah bertemu dengan pihak PT. Cita Karunia Persada yaitu saksi RD. NOOR ALAMSYAH, saksi NUR dan saksi YOHANNES diketahui bahwa Terdakwa bukan Direktur Utama PT. Cita Karunia Persada melainkan hanya menjabat sebagai Direktur Komersial, kerja sama yang dilakukan Terdakwa dengan PT. Pengawalan Anak Bangsa tidak pernah diketahui ataupun mendapat persetujuan dari direksi PT. Cita Karunia Persada, serta daftar nama 59 orang yang dijadikan dasar pembayaran gaji tersebut ternyata bukan merupakan karyawan PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengaku sebagai Direktur PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment), membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama, menyerahkan daftar nama dan nomor rekening yang bukan milik karyawan PT. Cita Karunia Persada, serta tidak mengembalikan dana yang telah ditransfer oleh PT. Pengawalan Anak Bangsa, mengakibatkan PT. Pengawalan Anak Bangsa mengalami kerugian sebesar Rp340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 KUHP -
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa TEDDY DWI ANTORO YUDHO BIN SETIO HARTONO sekira pukul 14.00 WIB pada hari hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Nusa Indah, Desa Telajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, Saksi MUHAMMAD AIDIL dikenalkan oleh Saksi ANGGA WATI kepada Terdakwa TEDDY DWIYANTORO YUDHO, yang pada saat itu memperkenalkan diri mengaku sebagai Direktur PT. Alkaf Garment atau PT. Cita Karunia Persada serta menyampaikan bahwa perusahaan tersebut membutuhkan pihak yang dapat melakukan penanggulangan pembayaran gaji karyawan. Selanjutnya pada bulan Februari 2026, Saksi MUHAMMAD AIDIL menghubungi Saksi HARMEN dan menyampaikan bahwa Terdakwa berminat untuk menjalin kerja sama outsourcing pengadaan tenaga kerja di pabrik garmen yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, Saksi HARMEN memberitahukan kepada Saksi ARMAN JULIANSYAH selaku Direktur Utama PT. Pengawalan Anak Bangsa mengenai adanya tawaran kerja sama dari Terdakwa berupa penyediaan jasa tenaga kerja operator produksi yang berkaitan dengan penanggulangan pembayaran gaji karyawan PT. Alkaf Garment. Selanjutnya Saksi HARMEN memperoleh nomor telepon Saksi ANGGA WATI yang merupakan tim dari Terdakwa dan kemudian melakukan komunikasi dengan Saksi ANGGA WATI guna membahas rencana kerja sama tersebut.
- Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026 saksi ARMAN JULIANSYAH bersama saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA mendatangi PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) di Gunung Putri Kabupaten Bogor dan bertemu dengan saksi ANGGA WATI, yang kemudian mengajak kedua saksi tersebut menuju ruangan yang digunakan oleh Terdakwa TEDDY DWIYANTORO YUDHO untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memperkenalkan diri dan mengaku sebagai Direktur PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment), padahal kemudian diketahui bahwa ruangan yang digunakan Terdakwa tersebut merupakan ruangan umum yang dapat digunakan oleh siapa saja dan bukan merupakan ruangan jabatan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menawarkan kerja sama penanggulangan pembayaran gaji karyawan PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) dengan janji PT. Pengawalan Anak Bangsa akan memperoleh keuntungan atau management fee sebesar 10?ri nilai pembayaran gaji yang ditalangi. Atas penawaran tersebut dilakukan pembahasan teknis kerja sama dan saksi ARMAN JULIANSYAH memerintahkan saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA untuk membuat draf Perjanjian Kerja Sama Nomor 006/PKS/CKP-PAB/I/2026.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) Jalan Nusa Indah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Terdakwa bersama saksi ANGGA WATI bertemu kembali dengan saksi ARMAN JULIANSYAH dan saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA, kemudian dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Nomor 006/PKS/CKP-PAB/I/2026, di mana Terdakwa bertindak dan mengaku sebagai Direktur PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) selaku pihak pertama, sedangkan saksi ARMAN JULIANSYAH bertindak selaku Direktur Utama PT. Pengawalan Anak Bangsa selaku pihak kedua. Setelah perjanjian tersebut ditandatangani, melalui saksi ANGGA WATI dimintakan uang keberhasilan (success fee) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian ditransfer oleh saksi ARMAN JULIANSYAH.
- Bahwa Terdakwa menyerahkan daftar nama beserta nomor rekening yang disebut sebagai milik 59 orang karyawan PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment), kemudian pada tanggal 2 Maret 2026 saksi DENA AMARTYA PUJAKESUMA selaku staf keuangan PT. Pengawalan Anak Bangsa atas perintah saksi ARMAN JULIANSYAH melakukan transfer dana sebesar Rp340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 0078866660 atas nama PT. Pengawalan Anak Bangsa ke 59 rekening sebagaimana daftar yang diberikan oleh Terdakwa, dengan kesepakatan bahwa dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pembayaran tersebut PT. Pengawalan Anak Bangsa akan menerima kembali modal berikut keuntungan sebesar 10% sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor 001/PAB-INV/ALKAF/I/2026.
- Bahwa setelah jatuh tempo sekitar tanggal 18 Maret 2026, Terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut dan hanya memberikan alasan bahwa pihak customer PT. Cita Karunia Persada belum melakukan pembayaran serta meminta tambahan waktu selama satu minggu. Namun hingga bulan April 2026 Terdakwa tetap tidak mengembalikan uang tersebut sehingga saksi ARMAN JULIANSYAH mengirimkan surat somasi pada tanggal 9 April 2026 dan somasi kedua pada tanggal 15 April 2026, akan tetapi tidak pernah mendapat tanggapan dari Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026 saksi CUT FACHRIANA MEUTIA ULFA atas perintah saksi ARMAN JULIANSYAH mendatangi PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment) untuk menagih pembayaran tersebut, kemudian setelah bertemu dengan pihak PT. Cita Karunia Persada yaitu saksi RD. NOOR ALAMSYAH, saksi NUR dan saksi YOHANNES diketahui bahwa Terdakwa bukan Direktur Utama PT. Cita Karunia Persada melainkan hanya menjabat sebagai Direktur Komersial, kerja sama yang dilakukan Terdakwa dengan PT. Pengawalan Anak Bangsa tidak pernah diketahui ataupun mendapat persetujuan dari direksi PT. Cita Karunia Persada, serta daftar nama 59 orang yang dijadikan dasar pembayaran gaji tersebut ternyata bukan merupakan karyawan PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengaku sebagai Direktur PT. Cita Karunia Persada (Alkaf Garment), membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama, menyerahkan daftar nama dan nomor rekening yang bukan milik karyawan PT. Cita Karunia Persada, serta tidak mengembalikan dana yang telah ditransfer oleh PT. Pengawalan Anak Bangsa, mengakibatkan PT. Pengawalan Anak Bangsa mengalami kerugian sebesar Rp340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 KUHP- |