Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
388/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH 2.FARIDA ARIYANI, SH |
KUSNADI Als KADUT Bin TUMPUL (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 388/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2230/M.2.18/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa ia terdakwa KUSNADI ALS KADUT BIN TUMPUL (Alm) pada hari Selasa 02 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Charging Booth Stasiun Citayam Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan ia terdakwa KUSNADI ALS KADUT BIN TUMPUL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |