Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
829/Pdt.P/2024/PN Cbi Maria Amelia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 829/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Amelia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Nama pada Akte Kelahiran pemohon yang semula tertulis atas nama Maria Amelia diperbaiki menjadi Nama : Maria Anelia Lagunsad, untuk disesuaikan dengan IJAZAH pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama pemohon dalam Akte Kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak