Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian suami Pemohon Atas nama Endang Supriatna (Alm) sebagai suami, yang telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal Jumat, 29 Februari 2008 di Rumah Sakit Atang Senjaya Bogor yang tercatat pada Surat Kematian dengan nomor 474.3/01/III/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 03-03-2008 dari Kantor Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian Endang Supriatna sebagai Suami pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|