Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.ADHI AKBAR IDIANTO
ABDUL AZIS Bin MASKONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1618 /M.2.18/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS Bin MASKONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS BIN MASKONI  pada hari Jumat tanggal 02 bulan Januari tahun 2026  sekira pukul 03.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cikupa RT 02/05, Desa Cibeteung Udik, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya dengan melawan hukum, pencurian dengan cara memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB di Kp. Cikupa RT 02/05, Desa Cibeteung Udik, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor
  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa Alat Obeng Min (-) dan 1 (satu) buah tangga. Lalu, terdakwa jalan kaki menuju tempat pembangunan rumah milik UTON ESTORINA yang beralamat di Kp. Cikupa, Desa Cibeteung Udik, Kec. Ciseeng, Kab. Bgor. Sesampainya dilokasi tersebut tepatnya di belakang tembok rumah UTON ESTORINA, Terdakwa langsung memanjat tembok rumah menggunakan tangga yang terdakwa bawa dan langsung mengambil barang berupa 3 (Tiga) Roll Kabel Merk ETERNA, 1 (satu) unit Closet duduk, 20 (dua puluh) Pcs Lampu Merk HANO, 1 (satu) Roll lampu kabel, Perkakas Bangunan, 1 (Satu) Roll kabel anti Petir, 1 (satu) Roll Benrat. Kemudia, barang tersebut Terdakwa bawa kerumah korong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. BKS Rt.006/004, Desa Cibeteung udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa sekira jam 02.30 WIB terdakwa kembali ke tempat pembangunan rumah tersebut dan mengambil berupa 10 (sepuluh) batang besi. Saat itu Saksi UTON ESTORINA sedang berada di lokasi mengetahui terjadinya pencurian ketika saksi keluar dari rumah miliknya dan melarikan diri ke belakang bangunan rumah. Kemudian Saksi UTON ESTORINA berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, Terdakwa mencoba kabur namun Terdakwa tercebur ke lubang spiteng yang kemudian diamankan oleh Warga.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik bangunan yaitu Saksi UTON ESTORINA untuk mengambil barang-barang yang telah terdakwa ambil.
  • Bawah Saksi UTON ESTORINA karena perbuatan Terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

---Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP---

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS BIN MASKONI  pada hari Jumat tanggal 02 bulan Januari tahun 2026  sekira pukul 03.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cikupa RT 02/05, Desa Cibeteung Udik, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya dengan melawan hukum ”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB di Kp. Cikupa RT 02/05, Desa Cibeteung Udik, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor
  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa Alat Obeng Min (-) dan 1 (satu) buah tangga. Lalu, terdakwa jalan kaki menuju tempat pembangunan rumah milik UTON ESTORINA yang beralamat di Kp. Cikupa, Desa Cibeteung Udik, Kec. Ciseeng, Kab. Bgor. Sesampainya dilokasi tersebut tepatnya di belakang tembok rumah UTON ESTORINA, Terdakwa langsung memanjat tembok rumah menggunakan tangga yang terdakwa bawa dan langsung mengambil barang berupa 3 (Tiga) Roll Kabel Merk ETERNA, 1 (satu) unit Closet duduk, 20 (dua puluh) Pcs Lampu Merk HANO, 1 (satu) Roll lampu kabel, Perkakas Bangunan, 1 (Satu) Roll kabel anti Petir, 1 (satu) Roll Benrat. Kemudia, barang tersebut Terdakwa bawa kerumah korong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. BKS Rt.006/004, Desa Cibeteung udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa sekira jam 02.30 WIB terdakwa kembali ke tempat pembangunan rumah tersebut dan mengambil berupa 10 (sepuluh) batang besi. Saat itu Saksi UTON ESTORINA sedang berada di lokasi mengetahui terjadinya pencurian ketika saksi keluar dari rumah miliknya dan melarikan diri ke belakang bangunan rumah. Kemudian Saksi UTON ESTORINA berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, Terdakwa mencoba kabur namun Terdakwa tercebur ke lubang spiteng yang kemudian diamankan oleh Warga.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pemilik bangunan yaitu Saksi UTON ESTORINA untuk mengambil barang-barang yang telah terdakwa ambil.
  • Bawah Saksi UTON ESTORINA karena perbuatan Terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya