| Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berkenan memutus:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan intimidasi, ancaman, penyekapan, pemaksaan pengakuan, penelantaran, dan pengambilan barang milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pengakuan Penggugat yang diperoleh melalui tekanan dan ancaman tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum;
- Menyatakan tindakan pelaporan terhadap Penggugat tanpa dasar bukti yang sah dan dilakukan dengan itikad buruk merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp.72.500.000.00,- (Tujuh puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian immateriil sebesar Rp20.000.000.000.00,-(Dua puluh milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT II merehabilitasi nama baik Penggugat sebagai tenaga pendidik;
- Menghukum TERGUGAT II meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan media online nasional;
- Menghukum PARA TERGUGAT mengembalikan seluruh barang milik Penggugat;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik TERGUGAT II guna menjamin pelaksanaan putusan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00,-(Lima juta rupiah) - per hari apabila lalai menjalankan putusan;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
|