Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Indira Trisdanadea, S.H.
2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
KURNIA BAYU SAPUTRA Bin KOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1739/M.2.18/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Indira Trisdanadea, S.H.
2AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIA BAYU SAPUTRA Bin KOSIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KURNIA BAYU SAPUTRA Bin KOSIM pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Kp. Warung Jengkol RT004/RW004, Ds. Karihkil, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa sebelum melakukan pencurian, Terdakwa sempat bertemu terlebih dahulu dengan sdr. ANDRE (DPO) bertempat di depan Perumahan Panorama Bali untuk mengambil linggis milik sdr. ANDRE (DPO) yang akan Terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian.
  • Bahwa setelah bertemu dengan sdr. ANDRE (DPO) untuk mengambil linggis, sdr. ANDRE (DPO) mengantarkan Terdakwa ke sebuah rumah yang sudah menjadi target Terdakwa untuk melakukan pencurian, yaitu rumah milik saksi TIKA KRISDAYANTI.
  • Setelah sdr. ANDRE (DPO) meninggalkan Terdakwa seorang diri dirumah milik saksi TIKA KRISDAYANTI, Terdakwa kemudian merusak jendela bagian depan rumah saksi TIKA KRISDAYANTI dengan mencongkel menggunakan linggis yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela dan masuk ke dalam kamar yang pada saat itu Terdakwa melihat penghuninya yaitu saksi TIKA KRISDAYANTI sedang tertidur bersama kedua anaknya.
  • Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A56 5G warna pink Imei 1: 354390901498888 imei 2: 354643901498880 dengan nomor sim card 085777234830 beserta dompet berisi KTP dan STNK yang pada saat itu berada tergeletak di atas kasur tempat saksi TIKA KRISDAYANTI tidur.
  • Bahwa setelah mengambil mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A56 5G warna pink Imei 1: 354390901498888 imei 2: 354643901498880 dengan nomor sim card 085777234830 beserta dompet berisi KTP dan STNK yang berada di atas kasur didalam kamar saski TIKA KRISDAYANTI, Terdakwa lalu berjalan menuju dapur dan mencoba untuk mengambil tabung gas 3kg.
  • Namun tiba-tiba saksi TIKA KRISDAYANTI terbangun dan melihat Terdakwa yang sedang berusaha untuk mengambil tabung gas 3kg. Melihat hal tersebut saksi TIKA KRISDAYANTI merasa panik dan berteriak “malingg” sehingga Terdakwa yang mendengar teriakan saksi TIKA KRISDAYANTI pun berusaha melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya sudah Terdakwa congkel karena panik dan membuang tabung gas 3kg yang dibawanya dijalanan pada waktu Terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil melarikan diri ke area persawahan yang terletak di depan rumah saksi TIKA KRISDAYANTI, Terdakwa langsung menuju ke Perumahan Panorama Bali dan langsung menyerahkan barang hasil curian berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A56 5G warna pink Imei 1: 354390901498888 imei 2: 354643901498880 dengan nomor sim card 085777234830 beserta dompet berisi KTP dan STNK kepada sdr. ANDRE (DPO) yang sudah menunggu ditempat dimaksud.
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan barang hasil curian berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A56 5G warna pink Imei 1: 354390901498888 imei 2: 354643901498880 dengan nomor sim card 085777234830 beserta dompet berisi KTP dan STNK kepada sdr. ANDRE (DPO) dengan maksud agar barang-barang tersebut dibawa terlebih dahulu oleh sdr. ANDRE (DPO) yang kemudian akan dijual lalu hasil penjualannya akan dibagi hasil antara Terdakwa dengan sdr. ANDRE (DPO). Namun, karena Terdakwa telah ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 13.00 WIB sehingga Terdakwa belum sempat menerima keuntungan dari hasil penjualan barang curian dimaksud.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tidak atas seizin saksi TIKA KRISDAYANTI sehingga atas kejadian ini saksi TIKA KRISDAYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya