Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
666/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
ALAMSYAH SULAIMAN BIN AGUS SALAHUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 666/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4030/M.2.18.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH SULAIMAN BIN AGUS SALAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin sejak tanggal 4 Oktober 2023 hingga sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara bulan Oktober 2023 bertempat di bebrapa Atm milik PT ATMI yang keberadaan Atm tersebut diberapa tempat yang salah satunya beralamat di Alfamart Kp.Dukuh Pasirmukti Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, beberapa perbuatan yang harus dianggap sebagai perbuatan karena memilik hubungan yang erat sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang,

Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal PT,Brinks Solution Indonesia telah melakukan kerjasama untuk jasa pengelolaan mesin ATM (anjungan Tunai Mandiri) milik PT.ATMI (Abadi Tambah Mulia Internasional), yang wilayah Anjugan Tunai Mandiri (ATM) meliputi wilayah Bogor yang terdiri sejumlah + 498 Jumlah ATM yang salah satunya berada di Alfamart Karanggan Muda Gunung Putri Kab. Bogor dan Alfamart Kp.Dukuh Pasirmukti Kec.Citeureup Kab.Bogor.
  • Bahwa adapun bentuk tugas pengelolaan yang diberikan kepada PT,Brinks Solution Indonesia adalah berupa Jasa Pengelolaan uang rupiah (PJPUR) yang meliputi antara lain, jasa perbaikan mesin Atm, Jasa pengisian uang mesin Atm, Serta jasa pengambilan uang sisa yang ada di dalam mesin Atm yang selanjutnya dilakukan perhitungan di kantor PT.Brinks Solution Indonesia yang kemudian dilaporkan kepada Pihak PT.ATMI.
  • Bahwa selanjutnya atas kerjasama tersebut kemudian pihak PT Brinks Solution Indonesia untuk pelaksanaan dari tugas tersebut telah melakukan kerjasama perorangan dengan mitra FLM/dan SLM dengan menunjuk Terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin selaku Tehnisi Mesin ATM, yang nanti merupakan pekerja yang ditugaskan oleh PT.Brinks Solution Indonesia dengan MITRA FLM dan atau SLM dengan Nomor kontrak 0162/BSIHRD/PKSK/IX/2023,
  • Bahwa adapun Mitra FLM adalah merupakan perorangan yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam pekerjaan teknis pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain khususnya Firs Line Maintenance (FLM) dan atau SecondLine Maintenance SLM.
  • Bahwa terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin dalam pengerjaan tehnisi mempunyai tanggung jawab terhadap beberapa wilayah meliputi Alfamart GOR Pakansari, Indomaret Nirwana Golden Park, Ceriamart BuanaAsri, Yuwimart Alfa Pakansari, Indomaret Curug Cibinong, Alfamart Keb.Raya Cibinong, Alfamart Cirimekar, Alfamart Perum.Taman Kenari, Indomaret Kranggan Gn.Putri, Alfamart Kranggan Muda Gunung Putri, Alfamart Lulut, Indomaret Tarikolot 3 (2 Mesin), Indomaret Babakan Tarikolot, Indomaret Tengsaw Citereup, Indomaret Tajur Citereup (2 Mesin), Alfamart Jaura Pabuaran, Alfamart Sukabakti Wrg.Jaya, Alfamart Kp.Dukuh Citereup, Alfamart Jagorawi Golf Estate, Alfamidi Pahlawan Citereup.
  • Bahwa sesuai dengan tugas dan kewenagan terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin sekira tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023 dimana terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin telah memperbaiki maintenance mesin Anjungan Tunai Mandiri di Alfamart Kp. Dukuh Pasirmukti Kec. Citeureup Kab. Bogor hingga tanggal 26 Oktober 2023 di Alfamart Karanggan Muda Jalan Raya Karanggan 22 Kec. Gunung Putri Kab.Bogor ketika terdakwa melakukan perbaikan mesin ATM tersebut terdakwa telah melakukan penukaran terhadap uang pecahan kertas Rp.50.000,(lima puluhribu rupiah) yang ada di dalam Kaset Mesin ATM selanjutnya ditukar oleh terdakwa dengan uang pecahan kertas antara lain uang pecahan kertas Rp.1.000,(seribu rupiah), uang pecahan kertas Rp.2.000 (duaribu rupiah) hingga uang pecahan kertas Rp. 5.000.(lima ribu rupiah).
  • Adapun cara terdakwa Alamsyah Sulaiman menukar uang kertas pecahan Rp.50.000.000,(lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam mesin Atm tersebut menjadi uang pecahan kertas Rp.1.000,(seribu rupiah),atau uang pecahan kertas Rp.2000 (dua ribu rupiah) atau uang pecahan kertas Rp.5000 (lima ribu rupiah) dengan cara pertama kaset ATM yang berisikan uang kertas Pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin oleh terdakwa terlebih dahulu mencongkel bagian Traybox dengan menggunakan kunci motor milik terdakwa, dengan cara lobang yang terdapat sebayak 4 buah lobang traybox tersebut terdakwa tusuk secarabergantian sebanyak 4 kali, hingga Tray Box tersebut terbuka, dan setelah tray box terbuka kemudian uang yang ada di dalam kaset oleh terdakwa dikeluarkan dari kaset setengahnya, selanjutnya disimpan terlebih dahulu diekat mesin ATM yang tidak terlihat orang lain, kemudian selanjutnya oleh terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin mengambil uang pecahan kertas Rp.1000,(seribu rupiah) atau Uang pecahanRp, 2000,(dua ribu rupiah ) atau uang kertas pecahan Rp.5.000,(lima ribu rupiah) sebagai uang pengganti uang pecahan Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah), untuk dimasukan ke dalam kaset ATM, yang disatukan dengan uang pecahan Rp.50.000 yang lain yang ada dalam kasetATM, sementara uang Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa keluarkan dari Try Box tersebut kemudian oleh terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin masukan ke dalam kantong celananya dan kemudian setelah uang tersebut terjadi penukaran dan uang sudah dimasukan ke dalam kaset, kemudian terdakwaAlamsyahSulaiman Bin Agus Salahudin menutupbagian Tray Box, dengan cara menariknya dengan menggunakan tangan. Kemudian langsung memasukan kaset yang sudah ditutup rapih ke dalam Casdiskpenser / Rak Penyimpanan Kaset pada mesin ATM.
  • Bahwa saksi Alida Aryanti salah satu Nasabah yang memiliki kartuATM  melakukan penarikan melakukan penarikan uang sebesar Rp.100.000, di mesin ATM (ATMI) di Kp.Waru Parung Kab. Bogor, dimana saat penarikan uang tersebut ternyata uang yang keluar dalam mesin ada 2 lembar pecahanya itu PecahanRp. 50.000 sebanyak 1 lembar dan pecahanRp. 2000 sebanyak 1 lembar, yang seharusnya uang yang keluar duaduanya pecahan adalah uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan jumlah transaksi sebesar Rp. 100.000. yang saksi lakukan, kemudian selanjutnya saksi Arlin Aryanti melakukan klaim kepada pihak PT Brinks Solution Indonesia dan pihak PT Brinks Solution Indnonesia pun melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh Alida Aryanti.
  • Bahwa atas kejadian tersebut kemudian pihak PT. Brinks Solution Indonesia selanjutnya melakukan Audit investigasi yang dilakukan oleh Aries Pratama selaku Supervisor Branch Controller dan ketika dilakukan Audit Investigasi dengan hasil kerugian yang dialami oleh Pihak PT Brinks Solution Indonesia akibat dari penukaran uang pecahan kertas Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam mesin Atm oleh terdakwa ditukar dengan pecahan uang kertas Rp.1.000, (seribu rupiah) atau Rp.2000 (dua ribu rupiah) atau dengan pecahan uang kertas Rp.5.000(lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.5.234.000 (lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) .
  • Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Solahudin dimana terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa dalam kurun waktu antara tanggal 4 Oktober hingga tanggal 26 Oktober 2023 telah melakukan pengantian uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam mesin ATM ke pecahan uang kertas antara lain pecahan Rp.1000. (seribu rupiah) atau Rp.2.000,(dua ribu rupiah) atau RP.5.000,(lima ribu rupiah).
  • Bahwa adapun uang Atm yang oleh terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin tukar dengan uang pecahan Rp.1.000, (seribu rupiah) atau Rp.2.000,(dua ribu rupiah) atau Rp.5.000,(lima ribu rupiah terdiri di beberapa wilayah atau tempat antara lain :
  • Indomaret babakan Tari Kolot Citeureup yang merupakan tempat awal saya mengambil sebanyak 1 lembar sebagai percobaan.
  • Alfamart Karanggan muda sekira 6 lembar (kejadian pertama tanggal 08 Oktober 2023).
  • Indomaret Karanggan Gunung Putri sebanyak 4 lembar.
  • Indomaret Perum Taman Kenari sebanyak 2 lembar.
  • Indomaret Tajur Citeureup sebanyak 3 lembar.
  • Indomaret Tengsaw Citeureup sebanyak 6 lembar.
  • Alfamart Villa Kebun Raya Cibinong sebanyak 12 lembar
  • Alfamart Lulut Klapanunggal sebanyak 6 lembar
  • Indomart Puri Harmoni Pasir Mukti Citeureup Kab. Bogor sekira 6 lembar.
  • Indomaret Taman Kenari sebanyak 12 lembar.
  • Indomaret Karangan Gunung Putri sebanyak 8 lembar.
  • Alfamart Lulut Klapanunggal sebanyak 6 lembar.
  • Alfamart Karanggan muda sekira 6 lembar (kejadian kedua tanggal 26 Oktober 2023).
  • Bahwa benar terdakwa selaku Tekhnisi tidak diperbolehkan pada saat perbaikan mesin ATM melakukan pembongkaran terhadap kaset ATM di lokasi apalagi melakukan penukaran uang dan pengambilan uang karena hal tersebut adalah merupakan salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh Pihak perusahaan PT Brinks Solution Salahudin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALAMSYAH SULAIMAN BIN AGUS SALAHUDIN tersebut PT. BRINKS SOLUTION INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.234.000,(lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin sejak tanggal 4 Oktober 2023 hingga sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara bulan Oktober 2023 bertempat di beberapa Atm milik PT ATMI yang keberadaan Atm tersebut di berapa tempat yang salah satunya beralamat di Alfamart Kp.Dukuh Pasirmukti Kec.Citeureup Kab.Bogor atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, beberapa perbuatan yang harus dianggap sebagai perbuatan karena memiliki hubungan yang erat sebagai perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu.

Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa selaku Tekhnisi ATM yang memliki kemampuan dan kompetensi dalam pekerjaan teknis pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain khususnya Firs Line Maintenance (FLM) dan atau SecondLine Maintenance SLM.
  • Selanjutnya berdasarkan kontrak Nomor 0162 BSIHRD/PKSK/IX2023 PT Brinks Solution Indonesia telah melakukan kerjasama dengan terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin untuk perbaikan mesin Anjungan tunai Mandiri di wilayah bogor,
  • Bahwa berdasarkan Standar Operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh PT Brinks Solution Indonesia dimana selaku Tekhnisi tidak diperbolehkan pada saat perbaikan mesin ATM melakukan pembongkaran terhadap kaset ATM di lokasi apalagi melakukan penukaran uang dan pengambilan uang.
  • Bahwa terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin selaku tekhnisi mempunyai tanggung jawab terhadap beberapa wilayah meliputi Alfamart GOR Pakansari, Indomaret Nirwana Golden Park, Ceriamart Buana Asri, Yuwimart Alfa Pakansari, Indomaret Curug Cibinong, Alfamart Keb. Raya Cibinong, Alfamart Cirimekar, Alfamart Perum. Taman Kenari, Indomaret Kranggan Gn.Putri, Alfamart Kranggan Muda Gunung Putri, Alfamart Lulut, Indomaret Tarikolot 3 (2 Mesin), Indomaret Babakan Tarikolot, Indomaret Tengsaw Citereup, Indomaret Tajur Citereup (2 Mesin), Alfamart Jaura Pabuaran, Alfamart Sukabakti Wrg.Jaya, Alfamart Kp.Dukuh Citereup, Alfamart Jagorawi Golf Estate, Alfamidi Pahlawan Citereup.
  • Bahwa ketika terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin dalam memperbaiki mesin ATM tersebut tibatiba terdakwa berkeinginan untuk menguasai uang yang ada dalam kaset ATM yaitu uang pecahan kertas Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditukar dan selanjutnya supaya tidak ketahuan oleh terdakwa kemudian uang pecahan Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) kemudian diganti dengan pecahan uang Rp.1.000,(seribu rupiah) atau uang pecahan Rp.2.000,(dua ribu rupiah) atau uang pecahan Rp.5.000,
  • Bahwa Adapun cara terdakwa Alamsyah Sulaiman menguasai uang yang ada di dalam Kaset ATM, tersebut dengan cara kaset ATM (yang berisi uang) dikeluarkan oleh terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin, kemudian bagian bawah kaset ATM, oleh terdakwa terlebih dahulu dibongkar dengan dengan secara paksa, dan selanjutnya merusak bagian Traybox, dengan mempergunakan kunci motor miliknya, dengan cara ditusuk atau colok masingmasing lobang sebanyak 4 kali, secara bergantian, hingga Tray Box tersebut terbuka, selanjutnya uang yang ada di dalam kaset dikeluarkan dari kaset setengahnya, kemudian terlebih dahulu disimpan di dekat mesin ATM yang tidak terlihat orang lain, lalu supaya tidak diketahui oleh pihak Perusahaan PT. Brinks Solution Indonesia uang pecahan Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin kemudian mengambil uang pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah), atau uang pecahan Rp, 2000 (dua ribu rupiah), atau uang pecahanRp.5000 (lima ribu rupiah), untuk dimasukan ke dalam kaset ATM, yang disatukan dengan uang pecahan Rp. 50.000 yang lain. Sedangkan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa keluarkan dari kaset tersebut kemudian terdakwa masukan ke dalam kantong saku celana terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin selanjutnya barulah terdakwa kembali menutup bagian Tray Box, dengan cara menariknya dengan menggunakan tangan. Setelah itu langsung memasukan kaset yang sudah ditutup rapih ke dalam Casdiskpenser/ Rak Penyimpanan Kaset pada mesin ATM.
  • Bahwa untuk mendapatkan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu) tersebut dimana terdakwa tidak ada meminta izin dari pihak PT Brinks Solution Indonesia dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak diperbolehkan dalam melakukan perbaikan terhadap ATM dimana terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengambil uang yang ada dalam Atm tersebut.
  • Bahwa saksi Alida Aryanti salah satu Nasabah yang memiliki kartuATM  melakukan penarikan melakukan penarikan uang sebesar Rp.100.000, di mesin ATM (ATMI) di Kp.Waru Parung Kab. Bogor, dimana saat penarikan uang tersebut ternyata uang yang keluar dalam mesin ada 2 lembar pecahanya itu Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar dan pecahanRp. 2000 sebanyak 1 lembar, yang seharusnya uang yang keluar duaduanya pecahan adalah uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan jumlah transaksi sebesar Rp. 100.000.yang saksi lakukan, kemudian selanjutnya saksi Arlin Aryanti melakukan klaim kepada pihak PT Brinks Solution Indonesia dan pihak PT Brinks Solution Indnonesia pun melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh AlidaAryanti.
  • Bahwa atas kejadian tersebut kemudian pihak PT.Brinks Solution Indonesia selanjutnya melakukan Audit investigasi yang dilakukan oleh Aries Pratama selaku Supervisor Branch Controller dan ketika dilakukan Audit Investigasi dengan hasil kerugian yang dialami oleh Pihak PT Brinks Solution Indonesia akibat dari penukaran uang pecahan kertas Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam mesin Atm oleh terdakwa ditukar dengan pecahan uang kertas Rp.1.000, (seribu rupiah) atau Rp.2000 (dua ribu rupiah) atau dengan pecahan uang kertas Rp.5.000 (lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.5.234.000 (lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) .
  • Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Solahudin dimana terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa dalam kurun waktu antara tanggal 4 Oktober hingga tanggal 26 Oktober 2023 telah melakukan pengantian uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam mesin ATM ke pecahan uang kertas antara lain pecahan Rp.1000. (seribu rupiah) atau Rp.2.000,(dua ribu rupiah) atau RP.5.000,(lima ribu rupiah).
  • Bahwa adapun uang Atm yang oleh terdakwa Alamsyah Sulaiman Bin Agus Salahudin tukar dengan uang pecahan Rp.1.000, (seribu rupiah) atau Rp.2.000, (dua ribu rupiah) atau Rp.5.000, (lima ribu rupiah) terdiri di beberapa wilayah atau tempat antara lain :
  • Indomaret babakan Tari Kolot Citeureup yang merupakan tempat awal saya mengambil sebanyak 1 lembar sebagai percobaan.
  • Alfamart Karanggan mudasekira 6 lembar (kejadian pertama tanggal 08 Oktober 2023).
  • Indomaret Karanggan Gunung Putri sebanyak 4 lembar.
  • Indomaret Perum Taman Kenari sebanyak 2 lembar.
  • Indomaret Tajur Citeureup sebanyak 3 lembar.
  • Indomaret Tengsaw Citeureup sebanyak 6 lembar.
  • Alfamart Villa Kebun Raya Cibinong sebanyak 12 lembar
  • Alfamart Lulut Klapanunggal sebanyak 6 lembar
  • Indomart Puri Harmoni Pasir Mukti Citeureup Kab. Bogor sekira 6 lembar.
  • Indomaret Taman Kenari sebanyak 12 lembar.
  • Indomaret Karangan Gunung Putri sebanyak 8 lembar.
  • Alfamart Lulut Klapanunggal sebanyak 6 lembar.
  • Alfamart Karanggan muda sekira 6 lembar (kejadian kedua tanggal 26 Oktober 2023).
  • Bahwa benar terdakwa selaku Tekhnisi tidak diperbolehkan pada saat perbaikan mesin ATM melakukan pembongkaran terhadap kaset ATM di lokasi apalagi melakukan penukaran uang dan pengambilan uang karena hal tersebut adalah merupakan salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh Pihak perusahaan PT Brinks Solution Salahudin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALAMSYAH SULAIMAN BIN AGUS SALAHUDIN tersebut PT.BRINKS SOLUTION INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.234.000,(lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya