Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.M SHOLAH SEBI IBRAHIM
2.MARIA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KC Cibinong
3.ARDI SUROSEPUTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M SHOLAH SEBI IBRAHIM
2MARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INGGRID SAPHIRE MAHARI, S.H., M.HM SHOLAH SEBI IBRAHIM
2INGGRID SAPHIRE MAHARI, S.H., M.HMARIA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KC Cibinong
2ARDI SUROSEPUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Bogor
2DIMAR NOVENSASTOMO
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL ATR/BPN Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan penilaian ulang (revaluasi) terhadap tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 04071/Mampang yang terletak di Perumahan Poin Mas, jalan Raya Sawangan No. 4, RT.002/RW.010, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan pihak ketiga (KJPP) bersertifikat MAPPI dan menghentikan proses lelang;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk  menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap SHM No: 04071/Mampang sampai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menetapkan penangguhan sementara pelaksanaan setiap tindakan eksekusi, pelelangan, atau peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 04071/Mampang sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Membebankan biaya-biaya perkara yang timbul sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). Demikian Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disampaikan, perkenan dan dikabulkannya, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak