Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Cbi SAEPUDIN alias UDIN AHOK ICMATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAEPUDIN alias UDIN AHOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abu Yazid,S.H.SAEPUDIN alias UDIN AHOK
Tergugat
NoNama
1ICMATULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum Kwitansi penerimaan uang tertanggal 29 Juni 2022;
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar Rp105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak