Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
TONI KURNIAWAN Bin SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 411/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2463/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI KURNIAWAN Bin SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa TONI KURNIAWAN bin SANI pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 2021 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di garasi dpan rumah Kp babakan madang Kaum Rt 002/003 Ds babakan Madang kec Babakan madang Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya tanggal 02 April 2023 terdakwa bertemu dengan sdr Saepul anwar als Ipul  (dpo) untuk melakukan ngabuburit, dan disaat itu sdr Saeful Anwar (dpo) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu terdakwa pulang telebih dahulu untuk mengambil kunci later T,setelah mengamnbil kunci later T lalu terdakwa bersama dengan Sdr Saeful (dpo) mencari target dan setelah muter muter terdakwa bersama dengan sdr Saeful melihat motor yang terparkir dihalaman, tepatnya di kp babakan madang kaum Rt 002/003 ds babakan madang kab bogor,.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membagi peranan dimana terdakwa yang merusak kunci kontak sedangkan sdr Saeful yang mengawasi disekitarnya, dikarenakan kondisi sepi lalu terdakwa menuju motor yang terparkir di garasi dan berbekal kunci latter T lalu terdakwa merusaknya dan kurang lebih 1 menit berhasil menghidupkan motor honda beat dan membawa kabur bersama dengan sdr saeful (dpo), dan oleh terdakwa motor tersebut di jual dengan harga sebesar Rp.3.000.000 dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) , sdr saeful sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr mumuh (dpo) yang dititipkan motor mendapatkan bagian dari terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memliki ijin dari pemiliknya untuk mengambil dan menjual motor honda beat dengan No Pol F 4696 FEZ atas nama nandang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban nandang menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta ru[iah)

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagai diatur dan di ancam dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya