Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.EFA FARLIANA, S.H.
GUNAWAN bin ENDIH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4238/M.2.18/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2EFA FARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN bin ENDIH (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

      Pertama

 

             Bahwa terdakwa GUNAWAN BIN ENDIH (alm) pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Kp Rawa Hingkik RT 004/008 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percabulan dengan Anak Kandung, Anak Tirinya, Anak Angkatnya atau Anak dibawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau didik yaitu terhadap anak kandung Terdakwa yakni anak korban EVI KHOIRIN NISA yang masih berusia 15 (lima belas) tahun (lahir pada tanggal 11 Mei 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 151404-CS/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H.M. Subaweh, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa GUNAWAN BIN ENDIH (alm) merupakan ayah kandung dari anak Korban EVI KHOIRIN NISA dan tinggal bersama dalam 1 rumah (Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 151404-CS/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H.M. Subaweh, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 3201071910131004 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Rikky Rizki Furkoni, SE selaku Plt. Kepala Upt Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah VII Kabupaten Bogor).
  • Bahwa bermula pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2025 atau sekira anak Korban kelas 8 SMP Terdakwa GUNAWAN BIN ENDIH (alm) melihat anak korban sedang bermain handphone dengan posisi tiduran di rumahnya yang beralmat di di Kp Rawa Hingkik RT 004/008 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa mengambil minyak zaitun untuk memijat badan Anak Korban EVI KHOIRIN NISA. Setelah itu Terdakwa mengoleskan minyak zaitun dan memijat bagian kaki Anak Korban. Saat itu Anak Korban masih diam sambil bermain handphone. Kemudian Terdakwa mencoba untuk membuka baju Anak Korban lalu Anak korban berusaha untuk menghindar kemudian Terdakwa menarik badan lalu Anak Korban yang ketakutan hanya diam, setelah itu Terdakwa membuka baju dan miniset Anak Korban lalu Terdakwa meraba-raba kedua payudara Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Terdakwa meraba alat kelamin (vagina) anak korban.
  • Kemudian pada bulan Juni atau sekira bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada saat Anak Korban naik kelas 9 SMP, Anak Korban yang sedang tertidur di kamarnya kemudian terbangun dan melihat Terdakwa yang mencoba melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Anak Korban berusaha untuk menghindari Terdakwa lalu Terdakwa menarik badan Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban setelah itu Terdakwa meraba-raba alat kelamin (vagina) anak korban lalu mencium dan menjilat alat kelamin Anak Korban kemudian Terdakwa memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban dan Terdakwa menggesekan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Anak Korban yang sedang tidur kemudian terbangun dan melihat Terdakwa berada di dalam kamarnya, lalu Terdakwa mengoleskan minyak zaitun dan memijat bagian kaki dan paha Anak Korban kemudian Anak Korban yang menolak berusaha untuk menghindari Terdakwa, lalu Terdakwa pergi keluar kamar Anak korban. Setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar Anak Korban dan memijat bahu Anak Korban setelah itu Terdakwa memasukkan kedua tangan Terdakwa ke dalam baju Anak Korban dan lalu Terdakwa meraba-raba kedua payudara Anak Korban. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa meraba-raba alat kelamin (vagina) anak korban, setelah itu Terdakwa memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban dan Terdakwa menggesekan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-003324/RSUD.C/IFM.FK/IV/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bakti Pajajaran dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan berusia empat belas tahun ini selaput dara ditemukan robekkan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama. 
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik Evi Khoirin Nisa korban dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikologi Klinis tanggal 29 April 2026 dengan hasil simpulan: (1) Dengan pendampingan, Evi memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan dialaminya, (2) patut diduga Evi mengalami perbuatan cabul oleh Gunawan dalam keadaan sadar dan berusaha menghindar, (3) Patut diduga akibat perbuatan cabul terhdap anak dibawah umur yang dialami, Evi menunjukkan dampak psikologis yaitu ketakutan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

      Kedua

Bahwa terdakwa GUNAWAN BIN ENDIH (alm) pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Kp Rawa Hingkik RT 004/008 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak yaitu terhadap anak korban EVI KHOIRIN NISA yang masih berusia 15 (lima belas) tahun (lahir pada tanggal 11 Mei 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 151404-CS/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H.M. Subaweh, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2025 atau sekira anak Korban kelas 8 SMP Terdakwa GUNAWAN BIN ENDIH (alm) melihat anak korban sedang bermain handphone dengan posisi tiduran di rumahnya yang beralmat di di Kp Rawa Hingkik RT 004/008 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa mengambil minyak zaitun untuk memijat badan Anak Korban EVI KHOIRIN NISA. Setelah itu Terdakwa mengoleskan minyak zaitun dan memijat bagian kaki Anak Korban. Saat itu Anak Korban masih diam sambil bermain handphone. Kemudian Terdakwa mencoba untuk membuka baju Anak Korban lalu Anak korban berusaha untuk menghindar kemudian Terdakwa menarik badan lalu Anak Korban yang ketakutan hanya diam, setelah itu Terdakwa membuka baju dan miniset Anak Korban lalu Terdakwa meraba-raba kedua payudara Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Terdakwa meraba alat kelamin (vagina) anak korban.
  • Kemudian pada bulan Juni atau sekira bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada saat Anak Korban naik kelas 9 SMP, Anak Korban yang sedang tertidur di kamarnya kemudian terbangun dan melihat Terdakwa yang mencoba melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Anak Korban berusaha untuk menghindari Terdakwa lalu Terdakwa menarik badan Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban setelah itu Terdakwa meraba-raba alat kelamin (vagina) anak korban lalu mencium dan menjilat alat kelamin Anak Korban kemudian Terdakwa memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban dan Terdakwa menggesekan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Anak Korban yang sedang tidur kemudian terbangun dan melihat Terdakwa berada di dalam kamarnya, lalu Terdakwa mengoleskan minyak zaitun dan memijat bagian kaki dan paha Anak Korban kemudian Anak Korban yang menolak berusaha untuk menghindari Terdakwa, lalu Terdakwa pergi keluar kamar Anak korban. Setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar Anak Korban dan memijat bahu Anak Korban setelah itu Terdakwa memasukkan kedua tangan Terdakwa ke dalam baju Anak Korban dan lalu Terdakwa meraba-raba kedua payudara Anak Korban. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa meraba-raba alat kelamin (vagina) anak korban, setelah itu Terdakwa memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban dan Terdakwa menggesekan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-003324/RSUD.C/IFM.FK/IV/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bakti Pajajaran dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan berusia empat belas tahun ini selaput dara ditemukan robekkan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama. 
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik Evi Khoirin Nisa korban dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikologi Klinis tanggal 29 April 2026 dengan hasil simpulan: (1) Dengan pendampingan, Evi memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan dialaminya, (2) patut diduga Evi mengalami perbuatan cabul oleh Gunawan dalam keadaan sadar dan berusaha menghindar, (3) Patut diduga akibat perbuatan cabul terhdap anak dibawah umur yang dialami, Evi menunjukkan dampak psikologis yaitu ketakutan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya