Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.BAGAS SASONGKO, SH
1.PIKRI Bin SARMAT
2.RION Bin SARMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3377/M.2.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKRI Bin SARMAT[Penahanan]
2RION Bin SARMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I PIKRI BIN SARMAT dan Terdakwa II RION BIN SARMAT  pada hari  Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Kampung Cogreg RT 03 RW 03 Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Sebagai turut serta melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu terdakwa mengedarkan 60 (enam puluh) butir Tramadol, 80 (delapan puluh) butir Hexymer berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1912/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 (terlampir dalam berkas perkara)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

          Bahwa awalnya pada har Kamis tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB, saksi TONI KARTONO, saksi RAHMAN, saksi M.RHAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitaran Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering terjadi peredaran sediaan farmasi, lalu ketiga saksi melakukan pencarian, dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Cogreg RT 03 RW 03 Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, ketiga saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I PIKRI BIN SARMAT dan Terdakwa II RION BIN SARMAT dan ditemukan barang bukti 60 (enam puluh) butir Tramadol, 80 (delapan puluh) butir Hexymer dan uang hasil penjualan obat Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dan juga Handphone merk Iphone 11 dengan nomor Imei 353977102075118

          Bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa I membeli kepada sdr. DANIEL(DPO) di Pasar Tanah Abang Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB dan membeli sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 80 (delapan puluh) tablet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Tramadol dan Hexymer yang telah dibeli, diedarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara diperjualbelikan kepada setiap orang atau pembeli yang mengorder dengan aplikasi whatsapp kepada Terdakwa I atau Teradkwa II dimana orang-orang atau konsumen yang beli adalah teman atau kenalan dari Terdakwa I dan Terdakwa II. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjualnya dengan harga Tramadol Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembar dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir

          Bahwa peredaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI no. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan Farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

          Bahwa terhadap barang bukti 60 (enam puluh) butir Tramadol, 80 (delapan puluh) butir Hexymer telah dilakukan pemeriksaan laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1912/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 (terlampir dalam berkas perkara) hasilnya adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat brutto seluruhnya 1,4430 gram diberi nomor barang bukti 1344/2026/OF
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3350 gram diberi nomor barang bukti 1345/2026/OF

Bahwa kedua barang bukti yang diterima tersebut hasilnya ada sebagai berikut:

  1. 1344/2026/OF – berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
  2. 1345/2026/OF - berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol

          Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I PIKRI BIN SARMAT dan Terdakwa II RION BIN SARMAT  pada hari  Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Kampung Cogreg RT 03 RW 03 Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Sebagai turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu terdakwa yang tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian yaitu menjual obat-obatan keras berupa 60 (enam puluh) butir Tramadol, 80 (delapan puluh) butir Hexymer berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1912/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 (terlampir dalam berkas perkara)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya pada har Kamis tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB, saksi TONI KARTONO, saksi RAHMAN, saksi M.RHAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitaran Kecamatan Parung Kabupaten Bogor sering terjadi peredaran sediaan farmasi, lalu ketiga saksi melakukan pencarian, dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Cogreg RT 03 RW 03 Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, ketiga saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I PIKRI BIN SARMAT dan Terdakwa II RION BIN SARMAT dan ditemukan barang bukti 60 (enam puluh) butir Tramadol, 80 (delapan puluh) butir Hexymer dan uang hasil penjualan obat Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dan juga Handphone merk Iphone 11 dengan nomor Imei 353977102075118

          Bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa I membeli kepada sdr. DANIEL(DPO) di Pasar Tanah Abang Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB dan membeli sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 80 (delapan puluh) tablet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Tramadol dan Hexymer yang telah dibeli, diedarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara diperjualbelikan kepada setiap orang atau pembeli yang mengorder dengan aplikasi whatsapp kepada Terdakwa I atau Teradkwa II dimana orang-orang atau konsumen yang beli adalah teman atau kenalan dari Terdakwa I dan Terdakwa II. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjualnya dengan harga Tramadol Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembar dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir

          Bahwa barang bukti 60 (enam puluh) butir Tramadol, 80 (delapan puluh) butir Hexymer yang ditemukan pada para terdakwa adalah termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.

          Bahwa terhadap barang bukti 60 (enam puluh) butir Tramadol, 80 (delapan puluh) butir Hexymer telah dilakukan pemeriksaan laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1912/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 (terlampir dalam berkas perkara) hasilnya adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat brutto seluruhnya 1,4430 gram diberi nomor barang bukti 1344/2026/OF
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3350 gram diberi nomor barang bukti 1345/2026/OF

Bahwa kedua barang bukti yang diterima tersebut hasilnya ada sebagai berikut:

  1. 1344/2026/OF – berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
  2. 1345/2026/OF - berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol

          Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan terdakwa adalah bukan seorang apoteker atau bukanlah tenaga kefarmasian

-----Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya