Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2024/PN Cbi ROBBY CHANDRA, ST, MM Asep Saepul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBBY CHANDRA, ST, MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Saepul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Susilawati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 November 2023 yang ditandatangani di atas Matrei Rp. 10.000,- antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Sah Surat Pernyataan tertanggal 04 November 2023 yang ditandatangani di atas Matrei Rp. 10.000,- antara Penggugat dan Tergugat dan saksi kedua belah pihak;
  4. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara Gugatan ini sah dan Berharga;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi (wanprestatie);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar DWANGSOM (Uang Paksa) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Rupiah) setiap harinya, bilamana tidak melaksakan putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), dan Kerugian imateriil sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), jika dijumlah adalah Rp. 50.000,000,- (Lima Pilih Juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak;
  10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak