Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
752/Pdt.P/2025/PN Cbi Dendy Seftian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 752/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dendy Seftian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir pada Akta Kelahiran  Pemohon Nomor: 3201-LT-03032020-0352 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula tertanggal 12 September 2012  menjadi 12 September 2007 disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Leuwiranji 01 No. DN-02/D-SD/K13/0212556, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Rumpin No. DN-02/D-SMP/K13/24/0119311, dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474/124/XI/2025 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal, bulan dan tahun lahir Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak