| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3201-LT-03032020-0352 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula tertanggal 12 September 2012 menjadi 12 September 2007 disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Leuwiranji 01 No. DN-02/D-SD/K13/0212556, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Rumpin No. DN-02/D-SMP/K13/24/0119311, dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474/124/XI/2025 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal, bulan dan tahun lahir Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|