Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa HARRY HASANUDIN BIN (ALM) MUERLY, pada hari rabu tanggal 22 mei 2024 sekitar pukul 19.40 Wib atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kelapa Rt 001//005 Ds Rawapanjang Kec Bojonggede Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang di dalam daerah hukumnya diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 22 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh seseorang atau pasien yang biasa membeli sabu sabu kepada terdakwa dalam komunikasi tersebut seseorang atau pasien tersebut memesan paket sabu sabu.
- Bahwa karena da yang memesan lalu terdakwa menghubungi KAMSIA als KOMAH (DPO) untuk membeli paketan sabu sabu dan setelah disepakati dengan harga Rp,650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah mentransfer lalu terdakwa pergi ke jalan kartini 13 jakarta pusat untuk mengambil paketan tersebut dan langsung bertemu dengan KAMSIA als KOMAH (DPO).
- Bahwa terdakwa membeli narkotika berupa sabu sabu dengan berat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima gram) dengan harga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian saat itu terdakwa baru membayar sebesar Rp.250,000 dan sisanya setalah laku terjual .
- Bahwa tanpa sepengetahun dari terdakwa saksi solihin, bersama dengan team dari polsek bojoinggede menerima laporan dari masyarakat bila di daerah tersebut ada penyalahgunaan narkotika, dan berdasarkan laporan tersebut lalu saksi bersama denga tema melakukan obsevasi sesuai dengan laporan yang didapatkan, dan setelah sampai ke tempat tersebut saksi melihat terdakwa sesuai dengan ciri ciri yang telah di dapati, dan setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan di kantong celana sebalah kiri terdakwa terdakwa terdapat narkotika jenis sabu sabu.
- Bahwa dari introgasi saksi diketahui bila terdakwa hendak akan menjual sabu sabu tersebut sesuai pesanan sebelumnya dan akan dijual sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi belum sempat di jual terdakwa sudah diamankan pihak anggota polsek Bojong gede.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa sudaah beberapa kali mengambil sabu sabu beberapa kali kepada KAMSIA als KOMAH (DPO) dan selanjutnya oleh terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Barang Bukti No LABBadan Nasional Narkotika N0 LAB 2750/NNF/2024 yang di tanda tangani oleh Dra Fitriyana hawa tanggal 3 juni 2024 telah melakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) amplop buah amplop warna coklat segel lengka[ lanbel abrang bukti dan didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1639 gram dapat disimpulkan positif narkotika adalah benar tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I no Urut 61 lampiran UU RI Nom 35 tahun 2009 tentang narkotika
---------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa HARRY HASANUDIN BIN (ALM) MUERLY, pada hari rabu tanggal 22 mei 2024 sekitar pukul 19.40 Wib atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kelapa Rt 001//005 Ds Rawapanjang Kec Bojonggede Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanmggal 22 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh seseorang atau pasien yang biasa membeli sabu sabu kepada terdakwa dalam komunikasi tersebut seseorang atau pasien tersebut memesan paket sabu sabu.
- Bahwa karena da yang memesan lalu terdakwa menghubungi KAMSIA als KOMAH (DPO) untuk membeli paketan sabu sabu dan setelah disepakati dengan harga Rp,650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah mentransfer lalu terdakwa pergi ke jalan kartini 13 jakarta pusat untuk mengambil paketan tersebut dan langsung bertemu dengan KAMSIA als KOMAH (DPO).
- Bahwa terdakwa membeli narkotika berupa sabu sabu dengan berat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima gram) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian saat itu terdakwa baru membayar sebesar Rp.250,000 dan sisanya setalah laku terjual .
- Bahwa tanpa sepengetahun dari terdakwa saksi solihin, bersama dengan team dari polsek bojoinggede menerima laporan dari masyarakat bila di daerah tersebut ada penyalahgunaan narkotika, dan berdasarkan laporan tersebut lalu saksi bersama denga tema melakukan obsevasi sesuai dengan laporan yang didapatkan, dan setelah sampai ke tempat tersebut saksi melihat terdakwa sesuai dengan ciri ciri yang telah di dapati, dan setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan di kantong celana sebalah kiri terdakwa terdakwa terdapat narkotika jenis sabu sabu.
- Bahwa dari introgasi saksi diketahui bila terdakwa hendak akan menjual sabu sabu tersebut sesuai pesanan sebelumnya dan akan dijual sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi belum sempat di jual terdakwa sudah diamankan pihak anggota polsek Bojong gede.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa sudaah beberapa kali mengambil sabu sabu beberapa kali kepada KAMSIA als KOMAH (DPO) dan selanjutnya oleh terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Barang Bukti No LABBadan Nasional Narkotika N0 LAB 2750/NNF/2024 yang di tanda tangani oleh Dra Fitriyana hawa tanggal 3 juni 2024 telah melakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) amplop buah amplop warna coklat segel lengka[ lanbel abrang bukti dan didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1639 gram dapat disimpulkan positif narkotika adalah benar tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I no Urut 61 lampiran UU RI Nom 35 tahun 2009 tentang narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |