Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
SAHRUL BIN HAMIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL BIN HAMIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
------- Bahwa Terdakwa SAHRUL BIN HAMIM pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 24.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di kontrakan daerah Babakan Dayeuh bersama Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) bersepakat melakukan pencurian. Terdakwa dengan Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) membagi tugas untuk melakukan pencurian tersebut. Sdr. IAN (DPO) merusak gembok rumah dan melakukan pencurian, Sdr. EMBENG (DPO) mengawasi sekitaran dan membawa sepeda motor  yang digunakan untuk sarana/operasional dan Terdakwa mengawasi sekitaran dan ikut melakukan pencurian.
-    Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Street milik Sdr. EMBENG (DPO), dimana Sdr. EMBENG (DPO) mengendarai sedangkan Terdakwa duduk dibelakang sedangkan Sdr. IAN (DPO) duduk ditengah dan Sdr. IAN mengarahkan jalan menuju Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor
-    Bahwa ketika sudah masuk ke daerah Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor Terdakwa dengan Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) melihat lokasi pencurian dimana sekitaran dalam keadaan sepi dan banyak 6 (enam) motor unit sepeda motor sedang terparkir. Kemudian Sdr. IAN (DPO) turun dari sepeda motor menghampiri pagar rumah dan merusak gembok sehingga pagar dapat terbuka. Kemudian Terdakwa dan Sdr. IAN (DPO) masuk kedalam rumah dengan berjalan kaki sedangkan Sdr. EMBENG (DPO) menunggu didepan pagar duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi sekitar. Kemudian Sdr. IAN mengeluarkan gagang magnet lubang kunci, gagang, dan anak kunci letter T, lalu memasukkan ke lubang kunci sepeda motor sehingga sepeda motor berhasil dihidupkan. Kemudian Sdr. IAN (DPO) menuntun sepeda motor dengan dibantu oleh Terdakwa dengan mendorong bagian belakang sepeda motor kearah luar pagar rumah.
-    Bahwa kemudian Sdr. IAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencuri 1 (satu) unit lagi sepeda motor, Terdakwa meminta kunci letter T. Ketika Terdakwa sudah mendekati 1 (satu) unit sepeda motor dan memasukan gagang letter T kedalam lubang kunci, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pada pukul 00.30 WIB tiba-tiba beberapa orang yang ada di dalam rumah keluar sambil berteriak maling-maling. Kemudian Terdakwa lari dari rumah tersebut untuk mengejar Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO), karena banyak warga yang mengejar Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan langsung dibawa ke rumah Ketua RT.
-    Bahwa Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO) berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian. 
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAHRUL BIN HAMIM, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi ERLAN FAUZI LESMANA selaku pemilik motor  adalah sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP .-

ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa SAHRUL BIN HAMIM pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 24.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di kontrakan daerah Babakan Dayeuh bersama Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) bersepakat melakukan pencurian. Terdakwa dengan Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) membagi tugas untuk melakukan pencurian tersebut. Sdr. IAN (DPO) merusak gembok rumah dan melakukan pencurian, Sdr. EMBENG (DPO) mengawasi sekitaran dan membawa sepeda motor  yang digunakan untuk sarana/operasional dan Terdakwa mengawasi sekitaran dan ikut melakukan pencurian.
-    Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Street milik Sdr. EMBENG (DPO), dimana Sdr. EMBENG (DPO) mengendarai sedangkan Terdakwa duduk dibelakang sedangkan Sdr. IAN (DPO) duduk ditengah dan Sdr. IAN mengarahkan jalan menuju Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor
-    Bahwa ketika sudah masuk ke daerah Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor Terdakwa dengan Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) melihat lokasi pencurian dimana sekitaran dalam keadaan sepi dan banyak 6 (enam) motor unit sepeda motor sedang terparkir. Kemudian Sdr. IAN (DPO) turun dari sepeda motor menghampiri pagar rumah dan merusak gembok sehingga pagar dapat terbuka. Kemudian Terdakwa dan Sdr. IAN (DPO) masuk kedalam rumah dengan berjalan kaki sedangkan Sdr. EMBENG (DPO) menunggu didepan pagar duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi sekitar. Kemudian Sdr. IAN mengeluarkan gagang magnet lubang kunci, gagang, dan anak kunci letter T, lalu memasukkan ke lubang kunci sepeda motor sehingga sepeda motor berhasil dihidupkan. Kemudian Sdr. IAN (DPO) menuntun sepeda motor dengan dibantu oleh Terdakwa dengan mendorong bagian belakang sepeda motor kearah luar pagar rumah.
-    Bahwa kemudian Sdr. IAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencuri 1 (satu) unit lagi sepeda motor, Terdakwa meminta kunci letter T. Ketika Terdakwa sudah mendekati 1 (satu) unit sepeda motor dan memasukan gagang letter T kedalam lubang kunci, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pada pukul 00.30 WIB tiba-tiba beberapa orang yang ada di dalam rumah keluar sambil berteriak maling-maling. Kemudian Terdakwa lari dari rumah tersebut untuk mengejar Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO), karena banyak warga yang mengejar Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan langsung dibawa ke rumah Ketua RT.
-    Bahwa Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO) berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian. 
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAHRUL BIN HAMIM, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi ERLAN FAUZI LESMANA selaku pemilik motor  adalah sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa SAHRUL BIN HAMIM pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
-    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 24.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di kontrakan daerah Babakan Dayeuh bersama Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) bersepakat melakukan pencurian. Terdakwa dengan Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) membagi tugas untuk melakukan pencurian tersebut. Sdr. IAN (DPO) merusak gembok rumah dan melakukan pencurian, Sdr. EMBENG (DPO) mengawasi sekitaran dan membawa sepeda motor  yang digunakan untuk sarana/operasional dan Terdakwa mengawasi sekitaran dan ikut melakukan pencurian.
-    Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Street milik Sdr. EMBENG (DPO), dimana Sdr. EMBENG (DPO) mengendarai sedangkan Terdakwa duduk dibelakang sedangkan Sdr. IAN (DPO) duduk ditengah dan Sdr. IAN mengarahkan jalan menuju Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor
-    Bahwa ketika sudah masuk ke daerah Kp. Sawah RT. 005/004 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor Terdakwa dengan Sdr. EMBENG (DPO) dan Sdr. IAN (DPO) melihat lokasi pencurian dimana sekitaran dalam keadaan sepi dan banyak 6 (enam) motor unit sepeda motor sedang terparkir. Kemudian Sdr. IAN (DPO) turun dari sepeda motor menghampiri pagar rumah dan merusak gembok sehingga pagar dapat terbuka. Kemudian Terdakwa dan Sdr. IAN (DPO) masuk kedalam rumah dengan berjalan kaki sedangkan Sdr. EMBENG (DPO) menunggu didepan pagar duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi sekitar. Kemudian Sdr. IAN mengeluarkan gagang magnet lubang kunci, gagang, dan anak kunci letter T, lalu memasukkan ke lubang kunci sepeda motor sehingga sepeda motor berhasil dihidupkan. Kemudian Sdr. IAN (DPO) menuntun sepeda motor dengan dibantu oleh Terdakwa dengan mendorong bagian belakang sepeda motor kearah luar pagar rumah.
-    Bahwa kemudian Sdr. IAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencuri 1 (satu) unit lagi sepeda motor, Terdakwa meminta kunci letter T. Ketika Terdakwa sudah mendekati 1 (satu) unit sepeda motor dan memasukan gagang letter T kedalam lubang kunci, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pada pukul 00.30 WIB tiba-tiba beberapa orang yang ada di dalam rumah keluar sambil berteriak maling-maling. Kemudian Terdakwa lari dari rumah tersebut untuk mengejar Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO), karena banyak warga yang mengejar Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan langsung dibawa ke rumah Ketua RT.
-    Bahwa Sdr. IAN (DPO) dan Sdr. EMBENG (DPO) berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian. 
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAHRUL BIN HAMIM, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi ERLAN FAUZI LESMANA selaku pemilik motor  adalah sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya