Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2022/PN Cbi SOPAN SOPIAN BIN NANANG Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepolisian Resor Bogor Cq. Kepala Satuan Lalu lintas Polres Bogor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat 140/ERA-S-KEL/XI/2022
Pemohon
NoNama
1SOPAN SOPIAN BIN NANANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepolisian Resor Bogor Cq. Kepala Satuan Lalu lintas Polres Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

  • Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022 adalah tidak sah menurut hukum;
  • Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah tidak sah dan melanggar hukum;
  • Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Bogor dan Membebaskan Pemohon dari segala tuntutan hukum;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon seketika setelah putusan ini dibacakan kepada siapa kendaraan tersebut disita;
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp3.587.395,- (tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, dengan mengumumkan seluruh putusan Praperadilan dalam perkara a-quo pada harian nasional dan harian lokal dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat diajukannya permohonan dalam perkara a-quo.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya