| Petitum Permohonan | PETITUM PERMOHONAN 
 Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON HERRY SUGANDHI untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.Menyatakan Surat Ketetapan  Nomor: S.Tap/85/III/Res.1.10/2025/Reskrim Tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/113/II/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/113/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024 Juncto LP/B/650/VII/2021/SPKT/Polda Jabar, tanggal 26 Juli 2021 yang menetapkan PEMOHON HERRY SUGANDHI sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 Jo. Pasal 55 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON HERRY SUGANDHI berdasarkan Surat Ketetapan  Nomor: S.Tap/85/III/Res.1.10/2025/Reskrim Tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/113/II/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/113/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024 Juncto LP/B/650/VII/2021/SPKT/Polda Jabar, tanggal 26 Juli 2021;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas penghentian penyidikan yang telah dilakukan terhadap PEMOHON HERRY SUGANDHI berdasarkan Surat Ketetapan  Nomor: S.Tap/85/III/Res.1.10/2025/Reskrim Tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/113/II/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/113/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024 Juncto LP/B/650/VII/2021/SPKT/Polda Jabar, tanggal 26 Juli 2021, sebagai tindak lanjut dari Putusan Perkara aquo paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan perkara aquo dibacakan.Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.   Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |