INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 264/Pdt.Bth/2026/PN Cbi | 1.TRI SUSIANI 2.INGGIT YOGA DARA 3.ANNISA RIZKI YOVITA 4.AFI LAUDZA OCTAVIANO |
LUQMAN HAKIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 264/Pdt.Bth/2026/PN Cbi | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Pelawan
2. Memerintahkan Terlawan untuk menangguhkan seluruh proses pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa rumah milik Pelawan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 590/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Menetapkan status quo terhadap objek sengketa dan melarang segala tindakan pengosongan maupun penyerahan objek sengketa selama perkara perlawanan ini diperiksa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
3. Menyatakan terdapat sengketa mengenai keabsahan alas hak yang menjadi dasar pelaksanaan lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang No. 430/32/2022 tanggal 8 Maret 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 39/Pen.Pdt/Eks.Aan/2023/PN Cbi Jo Risalah Lelang Nomor: 430/32/2022 tanggal 25 Oktober 2023.
4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 39/Pen.Pdt/Eks.Aan/2023/PN Cbi Jo Risalah Lelang Nomor: 430/32/2022 tanggal 25 Oktober 2023 belum dapat dilaksanakan sebelum Perkara Nomor 590/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan perlawanan Pelawan beralasan menurut hukum.
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
