Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PN Cbi Pintor Marulak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pintor Marulak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama  pada Akte Kelahiran Nomor 3201-LT-10122020-0541 yang semula tertulis Pintor Marulak diperbaiki menjadi Pintor Marulak Tampubolon untuk di sesuaikan dengan Akte Kelahiran Anak
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan  Nama pada Akte Kelahiran Nomor 3201-LT-10122020-0541 yang semula tertulis Pintor Marulak diperbaiki menjadi  Pintor Marulak Tampubolon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran  pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak