Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2024/PN Cbi TINI SABRINA PRATAMANINGTYAS 1.YAYA SUMARNA
2.RICAWATI
3.EYE SUPRIATNA
4.UCI
5.OHMAD BURAS
6.LUCKY HENDRAWAN
7.HENDRA HENDRAWAN
8.DONY HENDRAWAN
9.RIZKY HENDRAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TINI SABRINA PRATAMANINGTYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ SHTINI SABRINA PRATAMANINGTYAS
Tergugat
NoNama
1YAYA SUMARNA
2RICAWATI
3EYE SUPRIATNA
4UCI
5OHMAD BURAS
6LUCKY HENDRAWAN
7HENDRA HENDRAWAN
8DONY HENDRAWAN
9RIZKY HENDRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN SUKAJADI
2KECAMATAN TAMANSARI
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII & TERGUGAT IX telah Bersalah dan atau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Segel Pelepasan Hak Garap Tertanggal 27 Juli 1998 dari YUNAINI yang merupakan Orang Tua dari Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII & Tergugat IX kepada PENGGUGAT seluas 3.900 M2;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 976 atas nama TERGUGAT II Seluas 1.162 M2 , Sertifikat Hak Milik No. 755 atas nama TERGUGAT III seluas 382 M2, Sertifikat Hak Milik No. 915 atas nama TERGUGAT IV seluas 687 M2 & Sertifikat Hak Milik No. 756 atas nama TERGUGAT V seluas 1.012 M2 adalah CACAT HUKUM dan atau BATAL DEMI HUKUM;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yaitu :

c. Kerugian Materill

- Adanya Pengakuan Hak atas sebidang Tanah milik PENGGUGAT sebesar Rp. 1.950.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah);

 

  • Pengerusakan terhadap Perkebuan milik PENGGUGAT yang berada di tanah   milik PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

 

- Total Kerugian Materill sebesar Rp.2.450.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

 

d. Kerugian Immaterill

Akibat dipermalukannya PENGGUGAT oleh tindakan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII & TERGUGAT IX tersebut yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan Uang, namun demi kepastiannya akan kompensasi dalam bentuk Uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);

 

6. Menguhukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan;

7. Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi atau pun verzet;

8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII & TERGUGAT IX untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini nantinya menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak