Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
459/Pdt.G/2024/PN Cbi | TINI SABRINA PRATAMANINGTYAS | 1.YAYA SUMARNA 2.RICAWATI 3.EYE SUPRIATNA 4.UCI 5.OHMAD BURAS 6.LUCKY HENDRAWAN 7.HENDRA HENDRAWAN 8.DONY HENDRAWAN 9.RIZKY HENDRAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 459/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
c. Kerugian Materill - Adanya Pengakuan Hak atas sebidang Tanah milik PENGGUGAT sebesar Rp. 1.950.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Total Kerugian Materill sebesar Rp.2.450.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
d. Kerugian Immaterill Akibat dipermalukannya PENGGUGAT oleh tindakan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII & TERGUGAT IX tersebut yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan Uang, namun demi kepastiannya akan kompensasi dalam bentuk Uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
6. Menguhukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan; 7. Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi atau pun verzet; 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII & TERGUGAT IX untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini nantinya menurut hukum; |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |