Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
740/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.FIFI WIGNYORINI, SH 2.BAGAS SASONGKO, SH |
RUSLI BIN SALAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 740/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4640/M.2.18.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa ia Terdakwa RUSLI Bin SALAM bersama-sama Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO) dengan pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Warung Kopi sdr. SUPANDI d/a Kp. Hambulu, Rt. 01/07, Ds. Pondok Udik, Kec. Kemang, Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT, warna Biru Putih, tahun pembuatan 2013, Jenis Sepeda Motor, No. rangka MH1JFD215DK895621, No. mesin JED2E1888494, No. Pol. B-6438-WJB, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik saksi YUDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melalukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |