Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
NURAFNI BINTI WAYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.2.18.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAFNI BINTI WAYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

                                

              Bahwa   terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi pada  hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekitar pukul 14.00Wib di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak Raya Rt. 007 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan mereka yang melakukan, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan            yang tidak memenuhi standard  dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu ,Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor diduga ada pelaku penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin ke Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor pada hari Jumat, tanggal 13  September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib tentang maraknya peredaran obat – obat yang tidak mempunyai izin edar. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka ditugaskanlah saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya Anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas penyelidikan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat tersebut . Bahwa selanjutnya saksi – saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan hari itu di di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibadak Raya Rt. 001 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sekira pukul 14.00 wib,selanjutnya saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya langsung mnegetuk pintu rumah tersebut dan melihat seseorang yang sedang beristirahat 1 (satu) orang laki - laki dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama  Sdr. Irwan Maulana Bin Sukron  dan NURAFNI BINTI Wahyudi dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian oleh saksi saksi Aipda A. Yudha Biran dan disaksikan oleh Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian dan saksi Muhamad Fajar Gumilar saat itu pada saksi Irwan Maulana Bin Sukron kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl didalam 1 (satu) buah kresek warna hitam didalam kresek hitam tersebut didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer, 18 (delapan belas) butir obat jenis Tramadol, 29 (dua puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan uang tunai senilai RP. 203.000.00,- (dua ratus tiga ribu rupiah) disita dari terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron barang bukti jenis obat tersebut dan Uang tunai senilai Uang tunai sebesar Rp 203.000 (dua ratus tiga ribu rupiah) dimasukan ke dalam 1 (buah) buah plastik hitam yang di simpan dilantai rumah kontrakan  terdakwa Nur afni bin Wahyudin  dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam dengan No. IMEI : 860363061951365 untuk komunikasi jual beli obat milik saksi Irwan Maulana Bin Sukron kemudian pada saat itu juga terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl dan Alprazolam didalam 1 (satu) buah tas warna pink didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 5 (lima) butir obat jenis Alprazolam dan uang tunai senilai RP. 110.000.00,- (seratus sepuluh ribu rupiah) disita dari terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi semua barang bukti tersebut ditemukan di dilantai rumah kontrakannya dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dengan No. IMEI : 862085065728618 untuk komunikasi jual beli obat milik selanjutnya saksi Irwan Maulana Bin Sukron  dan terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa setelah saksi – saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudin ( perkara terpisah ) selanjutnya atas dirinya dengan disaksikan oleh oleh masyarakat kemudian selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap dirinya dan dari hasil pengeledahan pada diri terdakwa maka ditemukan dalam penguasaan mereka yaitu  antara lain ;

  • 1 (satu) buah tas warna ping.
  • 5 (dua puluh lima) butir obat Tramadol
  • 5 (lima) butir obat jenis Alprazolam.
  • Uang tunai sebesar Rp, 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dengan No. IMEI : 862085065728618

 

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi obat-obatan jenis obat merek Tramadol dan Aprazolam diperoleh dengan cara pada Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib pada saat terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi pergi berobat kerumah sakit didaerah Kp. Lenteng Agung Jakarta Selatan untuk konsul setelah itu terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi mendapatkan resep kemudian resep ditebus obat – obatan tersebut yang berupa Tramadol dan Aprazolam dan pada  hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 15.30 wib obat  Tramadol sebanyak 3 (tiga) lembar, Aprazolamnya  5 (lima) lembar dan Reklona nyas sebanyak 2 (dua) lember yang masing – masing perlembarnya terdapat 10 (sepuluh) lempeng yang terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi beli  dengan harga Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudianpada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi mulai mengedarkan obat – obatan tersebut didaerah Kp. Cibadak Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor sebanyak Tramadol 1 (satu) lembar dengan harga RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Aprazolam sebanyak 2 (dua) lembar dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Reklona 2 (dua) butir dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian ada juga yang  pakai atau gunakan. Bahwa terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi mulai menjual/mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat merek Tramadol dan Aprazolam sejak 3 (tiba) bulan yang lalu

 dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir), obat merek Aprazolam dijual perbutirnya dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) bahwa obat-obatan jenis 25 (dua puluh lima) butir obat Tramadol, 5 (lima) butir obat jenis Alprazolamyang ditemukan ada pada terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi, ketika dilakukan penangkapan terdakwa  NURAFNI BINTI Wahyudi tidak mempunyai izin edar dan dan   mengakui bukanlah orang yang mempunyai kompetensi terhadap bidang Kefarmasian dan selain itu  tidak memunyai izin atas jual beli sekaligus untuk mengedarkan obat-obat tersebut untuk diperjualbelikan.

 

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,  setiap produk sediaan farmasi berupa obat  diedarkan wajib dilakukan pengujian dikarenakan hal ini dinyatakan sebagaimana Pasal 11 Sediaan farmasi yang dimohonkan untuk memperoleh izin edar diuji dari segi mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Pasal 12 (1) Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui :

pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi;

penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi untuk menjamin agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya sertadalam Permenkes 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farnasi disebutkan bahwa Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi dan menurut Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat pada pasal 2 disebutkan bahwa Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar.

Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, alprazoalam  diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 6724 / NOF / 2024 tanggal 19 Desenber 2024 yang diperiksa oleh Triwidiastuti,S,Si,Apt dan Dwi Hernanto,S.T dan Parasian Gultom.S.I.K.MSi  selaku pemeriksa atas perintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/2753/X/RES.9.5./2024 tanggal 2 Desember  2024, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik barang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 02 Desember  2024 diperoleh hasil sebagai berikut :

Barang Bukti :

1. 1(satu) potongan strip bertuliskan tramadol berisikan 9 kapsul warna biru kuning berisikan serbuk warna putih dengan berat nettto seluruhnya 2,6946 gram diberi nomor barang bukti 2448/2024/PF.

2. (Satu)  potongan strip bertuliskan atarax alprazoalam berisi berisikan 5 (lima) tablet warna unggu  berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3800 gram diberi nomor barang bukti 2449/2024/PF.

 3. 3(tiga) potongan strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4060 gram diberi nomor barang bukti 2450/2024/PF.

 

Hasil Pemeriksaan :

1.  Barang bukti nomor 2448/2024/PF  dan 2450/2024/PF  berupa kapsul berisikan serbuk warna putih dan   tablet warna putih tersebut diatas mengandung Tramadol.

2.  Barang bukti nomor 2449/2024/PF    berupa  tablet warna unggu  tersebut diatas mengandung  alprazoalam

 

Interpretasi Hasil

1. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

2. alprazoalam  terdaftar dalam golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 thn 1997 tentang phisikotropika.

 

Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mereka adalah bukan ahli tentang obat-obat dan  mengetahui bahwa menjual obat-obat yang tidak ada izin edar  adalah tindakan Ilegal.Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau

 

Kedua

 

           Bahwa terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi pada  hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekitar pukul 14.00Wib di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak Raya Rt. 007 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, ,mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan kesedian farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor diduga ada pelaku penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin ke Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor pada hari Jumat, tanggal 13  September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib tentang maraknya peredaran obat – obat yang tidak mempunyai izin edar. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka ditugaskanlah saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya Anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas penyelidikan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat tersebut . Bahwa selanjutnya saksi – saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan hari itu di di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibadak Raya Rt. 001 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sekira pukul 14.00 wib,selanjutnya saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya langsung mnegetuk pintu rumah tersebut dan melihat seseorang yang sedang beristirahat 1 (satu) orang laki - laki dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama  Sdr. Irwan Maulana Bin Sukron  dan NURAFNI BINTI Wahyudi dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian oleh saksi saksi Aipda A. Yudha Biran dan disaksikan oleh Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian dan saksi Muhamad Fajar Gumilar saat itu pada saksi Irwan Maulana Bin Sukron kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl didalam 1 (satu) buah kresek warna hitam didalam kresek hitam tersebut didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer, 18 (delapan belas) butir obat jenis Tramadol, 29 (dua puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan uang tunai senilai RP. 203.000.00,- (dua ratus tiga ribu rupiah) disita dari terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron barang bukti jenis obat tersebut dan Uang tunai senilai Uang tunai sebesar Rp 203.000 (dua ratus tiga ribu rupiah) dimasukan ke dalam 1 (buah) buah plastik hitam yang di simpan dilantai rumah kontrakan  terdakwa Nur afni bin Wahyudin  dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam dengan No. IMEI : 860363061951365 untuk komunikasi jual beli obat milik saksi Irwan Maulana Bin Sukron kemudian pada saat itu juga terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl dan Alprazolam didalam 1 (satu) buah tas warna pink didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 5 (lima) butir obat jenis Alprazolam dan uang tunai senilai RP. 110.000.00,- (seratus sepuluh ribu rupiah) disita dari terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi semua barang bukti tersebut ditemukan di dilantai rumah kontrakannya dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dengan No. IMEI : 862085065728618 untuk komunikasi jual beli obat milik selanjutnya saksi Irwan Maulana Bin Sukron  dan terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa setelah saksi – saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudin ( perkara terpisah ) selanjutnya atas dirinya dengan disaksikan oleh oleh masyarakat kemudian selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap dirinya dan dari hasil pengeledahan pada diri terdakwa maka ditemukan dalam penguasaan mereka yaitu  antara lain ;

  • 1 (satu) buah tas warna ping.
  • 5 (dua puluh lima) butir obat Tramadol
  • 5 (lima) butir obat jenis Alprazolam.
  • Uang tunai sebesar Rp, 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dengan No. IMEI : 862085065728618

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi obat-obatan jenis obat merek Tramadol dan Aprazolam diperoleh dengan cara pada Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib pada saat terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi pergi berobat kerumah sakit didaerah Kp. Lenteng Agung Jakarta Selatan untuk konsul setelah itu terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi mendapatkan resep kemudian resep ditebus obat – obatan tersebut yang berupa Tramadol dan Aprazolam dan pada  hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 15.30 wib obat  Tramadol sebanyak 3 (tiga) lembar, Aprazolamnya  5 (lima) lembar dan Reklona nyas sebanyak 2 (dua) lember yang masing – masing perlembarnya terdapat 10 (sepuluh) lempeng yang terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi beli  dengan harga Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudianpada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi mulai mengedarkan obat – obatan tersebut didaerah Kp. Cibadak Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor sebanyak Tramadol 1 (satu) lembar dengan harga RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Aprazolam sebanyak 2 (dua) lembar dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Reklona 2 (dua) butir dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian ada juga yang  pakai atau gunakan. Bahwa terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi mulai menjual/mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat merek Tramadol dan Aprazolam sejak 3 (tiba) bulan yang lalu

 dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir), obat merek Aprazolam dijual perbutirnya dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) bahwa obat-obatan jenis 25 (dua puluh lima) butir obat Tramadol, 5 (lima) butir obat jenis Alprazolamyang ditemukan ada pada terdakwa NURAFNI BINTI Wahyudi, ketika dilakukan penangkapan terdakwa  NURAFNI BINTI Wahyudi tidak mempunyai izin edar dan dan   mengakui bukanlah orang yang mempunyai kompetensi terhadap bidang Kefarmasian dan selain itu  tidak memunyai izin atas jual beli sekaligus untuk mengedarkan obat-obat tersebut untuk diperjualbelikan.

 

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,  setiap produk sediaan farmasi berupa obat  diedarkan wajib dilakukan pengujian dikarenakan hal ini dinyatakan sebagaimana Pasal 11 Sediaan farmasi yang dimohonkan untuk memperoleh izin edar diuji dari segi mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Pasal 12 (1) Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui :

pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi;

penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi untuk menjamin agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya sertadalam Permenkes 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farnasi disebutkan bahwa Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi dan menurut Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat pada pasal 2 disebutkan bahwa Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar.

Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, alprazoalam  diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 6724 / NOF / 2024 tanggal 19 Desenber 2024 yang diperiksa oleh Triwidiastuti,S,Si,Apt dan Dwi Hernanto,S.T dan Parasian Gultom.S.I.K.MSi  selaku pemeriksa atas perintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/2753/X/RES.9.5./2024 tanggal 2 Desember  2024, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik barang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 02 Desember  2024 diperoleh hasil sebagai berikut :

                                

Barang Bukti :

1.   1(satu) potongan strip bertuliskan tramadol berisikan 9 kapsul warna biru kuning berisikan serbuk warna putih dengan berat nettto seluruhnya 2,6946 gram diberi nomor barang bukti 2448/2024/PF.

2.   1 (Satu)  potongan strip bertuliskan atarax alprazoalam berisi berisikan 5 (lima) tablet warna unggu  berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3800 gram diberi nomor barang bukti 2449/2024/PF.

 3. 3 (tiga) potongan strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4060 gram diberi nomor barang bukti 2450/2024/PF.

 

 

 

 

 

Hasil Pemeriksaan :

1.   Barang bukti nomor 2448/2024/PF  dan 2450/2024/PF  berupa kapsul berisikan serbuk warna putih dan   tablet warna putih tersebut diatas mengandung Tramadol.

2. Barang bukti nomor 2449/2024/PF    berupa  tablet warna unggu  tersebut diatas mengandung  alprazoalam

                                

Interpretasi Hasil

1. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

2. alprazoalam  terdaftar dalam golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 thn 1997 tentang phisikotropika.

 

Bahwa terdakwa mengetahui bahwa adalah bukan ahli tentang obat-obat dan  mengetahui bahwa menjual obat-obat yang tidak ada izin edar  adalah tindakan Ilegal.Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-  Undang RI No. 17  tahun 2023  tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya