Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2026/PN Cbi DOLLY ANDREAS 1.PT REALTEGIC KORPORINDO INVESTAMA
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TANGERANG CITY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOLLY ANDREAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIO WILSON ALEXANDER SH MH,CCD.,CME.,CIRP.,CMLC.,CBLC.,CCLA.,CSTMIDOLLY ANDREAS
Tergugat
NoNama
1PT REALTEGIC KORPORINDO INVESTAMA
2PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TANGERANG CITY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar:
DALAM PROVISI (jika diperlukan):
1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala proses terkait BUYBACK demi HUKUM
2. Melalukan permintaan maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT
3. .Memerintahkan TERGUGAT I untuk membuat adendum di pasal 3 butir 4 mengenai nilai kompensasi menjadi 2% dari nilai jual rumah Rp.177.000.000
4. Memerintahkan TERGUGAT I dan II untuk menghentikan segala bentuk penggunaan data pribadi berupa KTP PENGGUGAT
5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk supaya menghentikan proses pembayaran rumah tersebut milik PENGGUGAT karena kerugian yang dialami PENGGUGAT 
________________________________________
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
3. Menyatakan dokumen: 
1. Permohonan buyback; 
2. Dokumen yang menggunakan KTP PENGGUGAT; 
3. Dokumen dengan tanda tangan palsu;
adalah tidak sah dan batal demi hukum; 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk: 
1. Membayar kerugian materiil sebesar Rp 143.799.479 yang seharusnya dikembalikan kepada PENGGUGAT.
2. Membayar kerugian immateriil dengan pelunasan rumah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
5. Menghukum TERGUGAT I untuk: 
1. Menyelesaikan pembangunan rumah sesuai perjanjian;
atau 
2. Mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT; 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; 
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak