Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2026/PN Cbi JOKI LAMEROUS TARIGAN 1.Mad Rohim bin Sani
2.ASEP SUMAWAN Alias KEKET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKI LAMEROUS TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mad Rohim bin Sani
2ASEP SUMAWAN Alias KEKET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau sebagian;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah yang Beriktikad Baik (Goede Trouw) atas : 
- Sumitomo(kuning) Nomor Model SH210-6, Nomor Mesin STN210T6A00BH1490 Invoice 0272/2018 tertanggal 6 Juni 2018
3. Menyatakan Bahwa, Putusan Pidana No. 608/Pid.Sus/2025/PN Cbi tidak menghapuskan hak milik keperdataan PENGGUGAT;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT sebagai mana Pasal 1365 KUH Perdata;
5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT sebagai mana Pasal 1365 KUH Perdata;
6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya tidak mengembalikan hak milik PENGGUGAT dengan adanya Unsur Kesalahan (Schuld) yang mengakibatkan aset milik PENGGUGAT menjadi dalam kekuasaan negara adalah sebuah kesalahan administratif dan hukum yang nyata.
7. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya tidak mengembalikan hak milik PENGGUGAT dengan adanya Unsur Kesalahan (Schuld) yang mengakibatkan aset milik PENGGUGAT menjadi dalam kekuasaan negara adalah sebuah kesalahan administratif dan hukum yang nyata.
8. Menetapkan sah dan berharga Sita Penyesuaian (Vergelijkend Beslag) dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum apapun dari PARA TERGUGAT maupun dari PARA TURUT TERGUGAT atas objek sengketa: 
- Sumitomo(kuning) Nomor Model SH210-6, Nomor Mesin STN210T6A00BH1490 Invoice 0272/2018 tertanggal 6 Juni 2018
9. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum apapun dari Para Tergugat maupun dari PARA TURUT TERGUGAT;
10. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil sebesar sisa masa sewa Rp. 1.500.000.000,00.-
11. Menghukum TERGUGAT II atas perbuatannya yang telah merugikan Penggugat dengan nilai kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 10.000.000,-
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut TERGUGAT II secara tanggung renteng atas perbuatannya dengan nilai kerugian materil senilai Rp. 1.500.000.000,00.-
13. Menghukum TURUT TERGUGAT I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas kehilangan potensi pendapatan dengan kerugian senilai Rp.1.500.000.000,00.-
14. Menghukum TURUT TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas kehilangan potensi pendapatan dengan kerugian senilai Rp.1.500.000.000,00.-
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000/hari atas setiap kelalaian atau keterlambatan dalam melaksanakan Outusan ini secara sukarela baik paksaan terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
16. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali  unit Exavator yaitu 1 (satu) unit alat berat excavator merk ; 
- Sumitomo(kuning) Nomor Model SH210-6, Nomor Mesin STN210T6A00BH1490 Invoice 0272/2018 tertanggal 6 Juni 2018
17. Membebankan Para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar segala  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak