Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Cbi FARIDA ARIYANI, SH WAHYU PRIBADI UTOMO Als.JAWA BIN SUTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/0.2.33/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PRIBADI UTOMO Als.JAWA BIN SUTARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

 UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO.REG.PERKARA : PDM- 177 /Cbn/06/2016

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap                                   :WAHYU PRIBADI UTOMO Als.JAWA BIN SUTARNO

Tempat lahir                                        : Tangerang

Umur/Tanggal lahir                             : 21 Tahun /13 Agustus 1995

Jenis kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan    : Indonesia

              Tempat tinggal                                  : Kp. Rawa Roko Rt.005/005 Kel.Bojong Rawalumbu

                                                                            Kec. Rawa lumbu Kota Bekasi.

              Agama                                               : Islam

              Pekerjaan                                          :Pelajar /Mahasiswa

              Pendidikan                                        : SMA.

  1. Penahanan Rutan
  • Oleh penyidik                             : sejak tgl 23 April 2016 s/d  12  Mei2016
  • Diperpanjang Penuntut Umum  : sejak tgl13 Mei   2016s/d   21 Juni2016
  • DitahanPenuntut Umum             : sejak tgl 15 Juni 2016 s/d  04 Juli  2016        
  1. Catatan tindak pidana yang didakwakan :

-----Bahwa ia terdakwa WAHYU PRIBADI UTOMO Als.JAWA Bin SUTARNO bersama sama dengan  Apin als.Aki  (belum tertangkap), pada hari Jumat  tanggal 22 April 2016 sekitar jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat rumah di Parkiran Masjid AL-JIHAD di Perum Griya Alam Sentosa Rt.09/08 Desa Pasir angin Kec.Cileungsi Kab.Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong,yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yaitu 1(satu) unit Sepeda Motor Suzuki/FU 150 SCD No Pol B-3386-KEV warna merah hitam tahun 2012, No rangka MH8BG41CACJ716058, No mesin G420ID776229, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 sekira 11.30 wib,saksi Arya Putra bersama sama dengan temannya Wisad, bermaksud hendak pulang dari sekolah, karena sudah masuk waktu sholat Jumat, selanjutnya saksi Arya Putra dan saksi Wisad berhenti di Masjid AL_JIHAD untuk melaksanakan sholat jumat. Kemudian saksi Arya Putra dan saksi Wisad memarkirkan sepeda motornya di area parkir masjid dibawah pohon disamping sepeda motor saksi Wisad. Dan setelah memarkirkan sepeda motornya kemudian saksi Arya Putra masuk kedalam Masjid.

-Bahwa terdakwa yang  sebelumnya sudah merencanakan untuk mengambil sepeda motor bersama dengan Apin als.Aki  mendapat tugas sebagai pemetik atau yang mengambil sepeda motor, dimana sebelumnya Apin als.Aki yang mensurvei tempat dimana ada sepeda motor yang akan di ambil. Dan pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 sekira jam 11.00 wib, terdakwa mendatangi Masjid AL-JIHAD untuk mengambil sepeda motor yang ada diparkiran Masjid, selanjutnya terdakwa bersembunyi di dalam kamar masjid hingga orang –orang melakukan sholat, dan ketika orang –orang mulai melaksanakan sholat jumat, kemudian terdakwa keluar dari kamar mandi dan menuju ke parkiran, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi Arya Putra dan membuka kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan setelah kunci kontak terbuka, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut untuk diberikan kepada Apin als.Aki yang menunggu di luar masjid.

-Bahwa saksi Arya Putra dan saksi Wisad yang selesai menunaikan sholat jumat kemudian menuju ke parkiran, akan tetapi saksi Wisad tidak melihat sepeda motor saksi Arya Putra yang kemudian bertanya kepada saksi Arya Putra, dan kemudian saksi diberitahu bahwa sepeda motornya dibawa oleh terdakwa, selanjutnya teman-teman saksi kemudian mengejar terdakwa dan berteriak maling, dan melihat warga mulai mengejar, kemudian Apin als.Aki langsung berlari meninggalkan terdakwa, dan terdakwa yang masih memegang sepeda motor milik saksi Arya Putra kemudian membuang sepeda motornya dan berusaha untuk lari. Akan tetapi terdakwa dapat ditangkap oleh warga dan kemudian di serahkan ke Polsek Cileungsi beserta barang buktinya.

-Akibat perbuatan terdakwa saksi Arya Putra mengalami kerugian  berupa1(satu) unit Sepeda Motor Suzuki/FU 150 SCD No Pol B-3386-KEV warna merah hitam tahun 2012, yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp.8.000.000.-(delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.-(dua juta lima ribu rupiah).

            -Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 ke 5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya