Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
396/Pdt.P/2024/PN Cbi Margalena Eka Subagaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 396/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian  nama anak ke Dua pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3201-LT-04062024-0038 yang sebelumnya tertulis Raffasya Arfan diganti menjadi Devano Alfarasya dikarenakan sering sakit-sakitan;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Pergantian Nama Anak pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Akte kelahiran Anak pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak