Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
137/Pdt.G/2024/PN Cbi | PT. Sentul City Tbk | 1.H. YUSUP BIN H. AZIZI 2.KOKOM BINTI H.AZIZI 3.ADENG BINTI H.AZIZI 4.HJ.RUKAYOH 5.HJ. SOPIAH BINTI H.AZIZI 6.H. ASEP GOZALI BIN H.AZIZI 7.SUAEBAH 8.HAYUN 9.YATI 10.BASIR 11.RIHAN ADIWIJAYA 12.M. IKBAL 13.M. DAVID HASANUDIN 14.KHODAMUL KUDUS 15.DEDE HASAN SANJAYA 16.DJOE ALEX RAMLI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 137/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
Munarso).
merupakan tanah hak Penggugat.
3. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah objek sengketa. 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
5. Menyatakan peralihan hak dari Soleh B. H Idris (Letter C Nomor 814) ke Dede Hasan Sanjaya (Tergugat XV) (Leter C. No. 1661) dan kemudian Dede Hasan Sanjaya (Tergugat XV) kepada Djoe Alex Ramli (Tergugat XVI) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
6. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan PPAT MIRANTI TRESNANING TIMUR, S.H., Nomor : 1914/2002 , tertanggal 18 April 2002, antara Dede Hasan Sanjaya selaku penjual dan Djoe Alex Ramli selaku pembeli, atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam buku C Desa Nomor : C. 1661 Persil 27 D I luas 6.000 M2 dan Akta Jual Beli yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan PPAT MIRANTI TRESNANING TIMUR, S.H., Nomor : 1198/2002 , tertanggal 19 April 2002, antara Dede Hasan Sanjaya selaku penjual dan Djoe Alex Ramli selaku pembeli, atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam buku C Desa Nomor : C. 1661 Persil 27 D I luas 6.835 M2 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 9.625.000.000,- (sembilan milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak kelalaian tersebut terjadi sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada Penggugat.
9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya, bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan alat negara yang berwenang.
10.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa serta seluruh barang-barang milik Para Tergugat baik berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak.
11.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, maupun permohonan kasasi dari Para Tergugat.
12.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |