Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. Sentul City Tbk 1.H. YUSUP BIN H. AZIZI
2.KOKOM BINTI H.AZIZI
3.ADENG BINTI H.AZIZI
4.HJ.RUKAYOH
5.HJ. SOPIAH BINTI H.AZIZI
6.H. ASEP GOZALI BIN H.AZIZI
7.SUAEBAH
8.HAYUN
9.YATI
10.BASIR
11.RIHAN ADIWIJAYA
12.M. IKBAL
13.M. DAVID HASANUDIN
14.KHODAMUL KUDUS
15.DEDE HASAN SANJAYA
16.DJOE ALEX RAMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sentul City Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Antoni,SH.,MHPT. Sentul City Tbk
Tergugat
NoNama
1H. YUSUP BIN H. AZIZI
2KOKOM BINTI H.AZIZI
3ADENG BINTI H.AZIZI
4HJ.RUKAYOH
5HJ. SOPIAH BINTI H.AZIZI
6H. ASEP GOZALI BIN H.AZIZI
7SUAEBAH
8HAYUN
9YATI
10BASIR
11RIHAN ADIWIJAYA
12M. IKBAL
13M. DAVID HASANUDIN
14KHODAMUL KUDUS
15DEDE HASAN SANJAYA
16DJOE ALEX RAMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITI HASANAH BINTI H.ABDUL SALAM
2KASPUL ANWAR BIN H.ABDUL SALAM
3HASTUTI BINTI H.ABDUL SALAM
4AGUS SUPRIATNA BIN H.ABDUL SALAM
5HAMID JAMIL
6ISELA AMANDA
7NAYLA RENA MF
8SITI NAJWA. M
9DEWI BIN ASEP
10PPAT Sementara Camat Kecamatan Babakan Madang
11Notaris dan PPAT Miranti Tresnaning Timur,S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 13.750 m2 yang tercatat dalam SPH No. : 592.3/128/PHT/BS/IX/2000 tanggal 20-09-2000 atas nama Abdul Salam, terletak di Blok Kalurahan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara             : PT Sentul City Tbk (Dahulu H. Enoh).
  • Timur             : PT Sentul City Tbk (Dahulu H. Kohar Bin Ahi dan

Munarso).

  • Selatan           : PT Sentul City Tbk (Dahulu H. Surya dan H. Ikat).
  • Barat             : PT Sentul City Tbk (Dahulu Abdul Salam dan H. Uan).

merupakan tanah hak Penggugat.

 

3. Menyatakan Para Tergugat  tidak mempunyai hak atas tanah objek sengketa.

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).

 

5. Menyatakan peralihan hak dari Soleh B. H Idris (Letter C Nomor 814) ke Dede Hasan Sanjaya (Tergugat XV) (Leter C. No. 1661) dan kemudian Dede Hasan Sanjaya (Tergugat XV) kepada Djoe Alex Ramli (Tergugat XVI) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

6. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan PPAT MIRANTI TRESNANING TIMUR, S.H., Nomor : 1914/2002 , tertanggal 18 April 2002, antara Dede Hasan Sanjaya selaku penjual dan Djoe Alex Ramli selaku pembeli, atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam buku C Desa Nomor : C. 1661 Persil 27 D I luas 6.000 M2 dan Akta Jual Beli yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan PPAT MIRANTI TRESNANING TIMUR, S.H., Nomor : 1198/2002 , tertanggal 19 April 2002, antara Dede Hasan Sanjaya selaku penjual dan Djoe Alex Ramli selaku pembeli, atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam buku C Desa Nomor : C. 1661 Persil 27 D I luas 6.835 M2 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

7. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 9.625.000.000,- (sembilan milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak kelalaian tersebut terjadi sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada Penggugat.

 

9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya, bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan alat negara yang berwenang.

 

10.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa serta seluruh barang-barang milik Para Tergugat baik berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak.

 

11.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, maupun permohonan kasasi dari Para Tergugat.

 

12.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

 

13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak