Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang : Nomor B.84/4804/2/2017 Tanggal 17 Februari 2017 (17/02/2017) dan Addendum I SPH No. B. 94/4804/11/2017 Tanggal 24 November 2017 (24/11/2017) sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 109,747,096.- (Seratus Sembilan juta Tujuh ratus Empat puluh Tujuh ribu Sembilan puluh Enam Rupiah);
Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : AJB No. 291/2017 Tanggal 1 bulan februari tahun 2017 (01-0202017) Persil Nomor 194 D.I Blok 020 Kohir 1059 Atas nama Dian Hendriyani Luas tanah 129 M2 (Seratus dua puluh sembilan meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kp Parakan Jati Rt 004 Rw 004 Kelurahan Susukan Kecamatan Bojong gede Kabupaten Bogor Jawa Barat.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB No. 291/2017 Tanggal 1 bulan februari tahun 2017 (01-0202017) Persil Nomor 194 D.I Blok 020 Kohir 1059 Atas nama Dian Hendriyani untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|