| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 386/Pdt.Bth/2024/PN Cbi | DR. IR. ING. H. MOH FADLY KATIB | 1.PT. PERMATA FINANCE INDONESIA 2.MUHAMMAD HAJI 3.PT. AS PRODUCTION INDONESIA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 386/Pdt.Bth/2024/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
Sah secara Hukum Milik Pelawan dan tidak dapat di Eksekusi Oleh Terlawan I ; 4. Menyatakan Terlawan I ,Terlawan II dan Terlawan III (Para Terlawan) telah melakukan Perbuatan melawan hukum kepada Pelawan; 5. Menyatakan Terlawan I melakukan Penetapan Ekseskusi dengan syarat-syarat dan tidak sesuai Prosedur dan tidak mempunayai dasar hukum yang kuat; 6. Membatalkan Penetapan eksekusi Nomor 31/Pdt. Eks/HT/2024/PN Cbi.; 7. Menyatakan Terlawan I memberikan kesempatan Restrukturisasi Kredit kepada Pelawan untuk melaksanakan penyelesaian kredit kepada Terlawan I; 8. Menyatakan dan menghukum Terlawan II dan Terlawan III bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pelunasan kredit kepada Terlawan I; 9. Menyatakan Terlawan II dan Terlawan III wajib mengembalikan uang Pelawan kepada Pelawan sejumlah Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) 10.Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III (Para Terlawan) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) /hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan. 11. Menetapkan Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
