Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan bahwa pada tanggal 23 September 2015 telah meninggal dunia karena sakit, seorang bernama Rubiyah yang saat ini telah dikebumikan di TPU Batu Bongkok Cibinong.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untuk dicatat kematian yang bernama Rubiyah kedalam buku register yang tersedia, untuk itu dan diterbitkan akta kematian atas nama Rubiyah.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|